PemerintahanRohil

Hari Ke 3 Penggusuran Pedagang Kaki Lima, Camat Bagansinembah Tuai Dilema

BAGANBATU, Riau Andalas.com –  “Komitmen Upika Kecamatan Bagansinembah, Untuk melakukan Penggusuran terhadap Warga Pedagang yang mendiami Daerah Milik Jalan  (DMJ), Sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bagansinembah Rohil, Tampaknya mengalami Dilema.

Satu sisi, Sakinah SSTp lakukan Penggusuran Warga yang berdiam di DMJ  yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan merusak Keindahan Jalan, Namun Di sisi lain Munculnya Sikap H.Adlan Perbolehkan warga Korban Penggusuran untuk bangun Kios kios mereka kembali di atas tanah Milik keluarga Ahli Waris pemenang Putusan MA nomor 1673 tahun 2007.

Dilema tersebut muncul adanya sinyal, H.Adlan Adnan ( Keluarga Ahli Waris ) persilahkan Warga Korban penggusuran, Untuk membangun kembali Kios Kios mereka di atas tanah miliknya ,mundur ke belakang 15 meter dari Bahu Jalan.


Sinyal tersebut, terkait adanya surat dengan nomor 313/KH.EY/10/2017 yang ditujukan Kepada Camat Bagansinembah ,Sakinah SSTp.MSi “tanggal 10 Oktober 2017.

Keberadaan warga Pedagang yang tinggal di DMJ di Pandang mengganggu ketertiban Umum .Sesuai Perda nomor 3 tahun 2014 Sehingga UPIKA Kecamatan Bagansinembah  Perlu melakukan Penertiban ,lewat Dasar tersebut dimulai surat Sosialisasi , pemberitahuan dan Himbauan ,Agar Masyarakat yang tinggal di DMJ untuk melakukan pengosongan Area yang dimaksud.

Pantauan riauandalas.com, Rabu (9/11/2017), Kini Rumah rumah tersebut telah rata dengan tanah ,hanya sebuah bangunan Musholla yang berada di Km 3 Kelurahan Bahtera Makmur Kota ,Menunggu pengurus Musholla untuk bongkar sendiri.
Hal itu di ungkapkan Lurah Bahtera Makmur Kota saat di konfirmasi riauandalas.com ,Selasa 8/11/2017.

H.Adlan Adnan Selaku Pengelola Manajemen PT.EPP dalam Surat  somasi lewat Kuasa Hukumnya”Edi Yunara SH.M.Hum menyebutkan, Masih adanya Hak Ahli Waris,  selama “Tomy Wistan (pembeli lahan 830 meter red.) tidak memenuhi Hak  Konpensasinya kepada Ahli Waris .

Tentu Niatan UPIKA Bagansinembah terbentur Dilema dimana  Program Kerjanya yang terhalang oleh Sikap tersebut Untuk Tata Kota yang Indah dan Kenyamanan Berlalu lintas di Wilayah Kecamatan Bagansinembah, Dilema ini ,Bagai benang Kusut Untuk PR UPIKA .

Seperti yang telah di sebutkan,”Tomy Wistan mengganti rugi luasan areal  dari Pinggir Ruko Komplek PT.Kura sampai simpang Riset Sepanjang 830 meter dari Ahli Waris (H.Adlan ) sejak 2011 lalu dengan membangun Fasilitas Umum meliputi Musholla ,Madrasah 4 pintu,Kantor Perusahaan satu Unit,Sepuluh Kopel Rumah Karyawan ,Serta Empat Unit  untuk Perumahan Staf  sebagai konpensasi, sebut perjanjian tersebut.

Namun ,Hingga Saat ini  Tomy Wistan ,Tidak pernah memenuhi Janjinya  sebagai mana yang telah di sepakati  ,Sebut  Staf Manajemen PT.EPP saat di Konfirmasi riauandalas.com ,(Rabu 9/11/2017).!

Hingga berita ini di turunkan ,masih di lakukan pembicaraan lanjutan ,antara Pihak Upika dengan Pihak Manajemen PT.EPP selaku Pengelola Asset Ahli Waris ,dalam pembicaaraan lanjutan di Kantor Kecamatan ,Kamis (9/11/2017).

Diharapkan ,Dilema tersebut ,dapat diartikan sebagi jalan untuk hasilkan solusi ,Kiranya Warga Korban Penggusuran dapat Melanjutkan aktifitas Demi kelangsungan hidup mereka…..(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *