Hukum&KriminalRohil

Hari Ini Empat Tersangka DKPP Rohil Resmi Di Tahan, Kejari Mengaku Tersangka Kropratif

20160719_114247-1
Bagan SiapiApi, Riau Andalas com– Empat(4) orang tersangka Kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin operasional kendaraan di dinas kebersihan dan partamanan (DKPP) Rohil lebih kurang mencapai dua (2) miliyar tahun anggaran 2015, hari ini selasa 19 Juli 2016 sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara(Rutan) Bagan SiapiApi, selama dua puluh hari guna mempercepat dan memper
mudah proses tahap  penyidikan.

“Nama nama Kempat tersangka itu adalah, IK selaku Sekretaris Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan‎ AF selaku bendahara DKPP.kata Kejari Rohil Bima Suprayoga kepada wartàwan 19 juli 2016 di halaman kantornya,

Bima mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk menindak
lanjuti upaya upaya proses penyidikan dan mempercepat, sehingga pihaknya juga otomatis punya rasa tanggung jawab bersifat konsekuensi sebagai penegak hukum didalam menyelesaikan proses perkara tersebut secara profesional dan proprosional,

“Kenapa kami lakukan upaya penahanan, karena ini sesuai perintah oleh undang undang yang sudah ditentukan dalam pasal 21 KUHP  dimana dalam memberikan wewenang penyidik untuk melakukan penahanan, terangnya,

Bima mengaku bahwa penahanan dilakukan terhadap empat tersangka tersebut adalah sebagai dedikasi meningkatkan kinerja Kejari Rohil secara profesional dan proporsional dengan mengacu perundang undang penahanan, bahkan dia juga berharap agar penyidikan terhadap empat tersangka itu cepat selesai, karena menurutnya, bahwa penahanan itu dilakukan adalah merupakan salah satu tanggung jawab,

“sesudah dua puluh hari nanti ditahan, berkasnya segera kami limpahkan kepengadilan dan ke tipikor Pekan Baru Provinsi Riau dalam tahap penuntutan,”ujar Bima.

Dia meyakini bahwa proses penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap empat orang tersangka itu, memang sudah sesuai peraturan yang tepat, karena pihaknya sudah berniat baik dan harus memberikan kepastian hukum terhadap empat orang tersangka tersebut,

“Ini masih dalam proses tahapan penyidikan,untuk membuktikan nanti siapa terdakwa nya adalah dipengadilan setelah perkara ini disidangkan, kita berharap proses ini akan terbukti dengan perbuatan menjadi terdakwa, sehingga semata mata penegak hukum yang kami lakukan terus berjalan dengan baik, tegas Bima Suprayoga,

Terakit pengajuan penangguhan tahanan untuk tersangka, Bima menjelaskan, bahwa hal itu adalah mutlak hak tersangka, karena menurutnya  tersangka juga boleh mengajukan permohonan penangguhan penahanan,akan tetapi yang menentukan terima tidak terimanya adalah dari penyidik,

“Permohonan penangguhan tahanan itu haknya tersangka, namun itu nanti tergantung penyidik kita dan dipelajari dulu surat permohonannya,apakah bisa tidak bisanya, tetapi sampai saat ini kami belum ada menerima permohonan penangguhan dari pihak tersangka ,katanya,

Bima menambahkan bahwa empat orang tersangka tersebut ,dia mengaku sangat kropratif didalam melakukan proses penyidikan atau penahanan apa bila mana dipanggil, dia juga mengucap terima kasih kepada tersangka itu karena sudah mematuhi aturan aturan yang di berikan oleh Kejari Rohil,

“Mereka sangat kropratif, kapan dipanggil mereka siap datang tampa ada alasan tidak hadir, mereka juga ingin kepastian hukum dan hak hak mereka sebagai tersangka, yang jelasnya kami mengucapkan terima kasih kepada empat orang tersangka ini, “Beber Bima.

Upaya penahanan yang dilakukan terhadap empat orang tersangka itu, sambung Bima, adalah merupakan bentuk agar proses penyidikan lebih cepat selesai dan mempermudah penyidikan, namun menurutnya untuk membuktikan salah benarnya adalah dipersidangan .

“jadi saya ingatkan juga pada yang lainnya khusus di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir agar lebih berhati hati lagi kedepannya, ini adalah suatu peringatan , bekerjalah lebih baik lagi,tegas, Bima***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *