Rohil

Halangi Tugas Jurnalistik, Kaur Desa Lubuk Jawi Tolak Beri Tunjuk RAB

BAGANBATU, Riau Andalas.com – Selasa 10 Oktober 2017, Cuaca cukup terbilang panas siang itu , Kantor Desa Lubuk Jawi Kecamatan Balai Jaya Rohil , Di Datangi Dua Wartawan guna Pertanyakan sejauh mana Pengelolaan Dana Desa (DD)yang telah di Pagukan, Deni mencari informasi yang di pandang banyak di trmukan Dugaan  penyelewengan.

Salah satunya  Pembangunan Aukas sepanjang 300 meter bernilaiRp 89.234.000, memakai material Batu mangga ,Kerikil dan tanah timbun, yang tertera dalam Kertas laporan RAB tagun 2017, yang meliputi Delapan item Dana DD dan 2 item Dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017.

Namun Sayang, Sepertinya, “Mardalis (Kaur Pem ) Desa lubuk Jawi menolak memberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Wartawan dengan dalih Harus ada Surat dari Pejabat Pemerintahan Desa (PEMDES) Kabupaten Rokan Hilir ,”Kami tidak akan memberikan RAB Desa ini sebelum ada ijin dari pejabat Pemdes ,Paparnya.

Yang anehnya, Salah satu Kaur Di Desa bermarga “Simbolon, Berkata keras bentak wartawan dengan nada tinggi ,Keemosiannya semakin menjadi saat wartawan menyebut, Informasi merupakan hak wartawan selaku Sosial kontrol, dalam Pelaksanaan Pembangunan terlebih lebih Dana tersebut dari APBN yang dituangkan dalam bentuk Dana Desa (DD)

Terjadinya kasus pelecehan terhadap wartawan tersebut, Ketua Umum, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau “Nurhadi S Sos sangat merespon tindakan Kaur Desa yang menghalang halangi Kinerja “Jurnalis.

Nurhadi S.Sos.menyebut ,Tindakan Kaur Desa lubuk Jawi  sangat tidak mencerminkan pejabat pemerintahan Desa yang melayani Masyarakat ,terlevih lebih terhadap kunjungan Wartawan terkait Pengrlolaan Dana Desa,paparnya.

Nurhadi menyebut,mrnghalang halangi kinerja jurnalis melanggar pasal 18 ayat 1 Tentang Pers nomor 40 tahun 1999,Pidana Penjara  2tahun dan Denda Rp 500.000.000-,(Lima Ratus Juta Rupiah),Setiap orang yang melawan Hukum,Dengan Sengaja melakukan Perbuatan berakibat menghwmbat atau menghalangi pelaksanaan Kemerdekaan Pers dalam Nencari,memperolrh dan Menyampaikan gagasan dan Informasi,Terkena Sanksi Ancaman Pidana Prnjara Paling lama 2tahun atau Denda Maksimal Rp 500.000.000-, (Lima Ratus Juta Rupiah ) sebut dalam pasal tersebut.

Dalam Kaitan ini ,Untuk tidak menambah kegaduhan terkait Terkebirinya Hak insan Pers dalam mrmperoleh informasi ,Seyogyanyalah pihak pihak terkait diminta Responsifnya guna transparansi informasi publik ,Dimana Landasan Hukum sebagai Warga tetap menjadi acuan yang patuh dan taat atas kaedah kaedah Hukum dan Norma Yang berlaku…(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *