Hukum&KriminalNasional

Hakim Salah Kaprah, Kok Lama Banget Benernya

JAKARTA, Riauandalas.com -Komjen Pol. Purn Dr. Anang Iskandar, SIK,DH.MH Hakim wajib memvonis rehabilitasi dan kewajiban penegak hukum untuk menempatkan kedalam lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan serta kewajiban orang tua yang keluarganya terlibat menjadi penyalah guna narkotika. Kewajiban hakim, penegak hukum dan orang tua ini adalah perintah undang undang, pemahaman yg tidak jernih terhadap tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika untuk pemakaian sehari (dibawah 1 gram untuk sabu) dan digunakan untuk diri sendiri menjadi penyebab para penyalah guna ini tidak pulih / sembuh bahkan menjadi lebih parah apabila ditahan dan vonis penjara. Sedangkan tujuan UU narkotika wajib ditempatkan dilembaga rehabilitasi dan wajib divonis rehabilitasi supaya sembuh / pulih dan dengan maksud tidak menjadi penyalah guna lagi.

Penegak hukum wajib menggunakan upaya paksa berupa penempatan kelembaga rehabilitasi (pasal 13 PP 25/2011) dan hakim wajib menjatuhkan sangsi rehabilitasi sesuai pasal 103/1 apabila amar putusannya terbukti sah dan menyakinkan terdakwa sebagai penyalah guna bagi diri sendiri agar orang tua dan masarakat punya keberanian untuk menyembuhkan penyakit adiksi yang diderita keluarganya.

Banyak masarakat yang tidak mendapatkan sosialisasi bahwa penyalah guna itu adalah orang sakit (pasal 1/1) berpotensi ketergantungan / kecanduan narkotika yang disebut pecandu. Penyakit ini tidak mungkin sembuh tanpa direhab. Secara medis penyalah guna itu kurang lebih 99% adalah pecandu sedang yang 1% korban penyalahgunaan narkotika. Spektrum penyalah guna narkotika mulai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna narkotika dan pecandu. Sedangkan pecandu terdiri dari pecandu ringan, pecandu sedang dan berat. Semua penyalah guna ini diancam dengan pidana tapi dijamin UU ditempatkan dilembaga rehab dan di vonis rehabilitasi bila berhubungan dengan penegakan hukum.

Secara hukum penyalah guna itu 100 % dipastikan sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika bila dimintakan visum / assesmen kepada dokter ahli atau team assesmen (pasal 1/13).
Oleh karena itu visum / keterangan dokter ahli atau team assesmen menjadi sangat sangat penting untuk mengkontruksi penyalah guna yang dijamin rehabilitasi (pasal 4d) menjadi pecandu yang bersifat wajib direhabilitasi berdasarkan pasal 54 UU narkotika.

Hal tersebut penting karena penyalah guna itu diancam dengan pidana maksimal 4 tahun dijamin UU untuk direhabilitasi, sedangkan kalau sudah jadi pecandu wajib direhabilitasi.
Kenapa visum / keterangan ahli atau team assesmen penting karena penyidik, penuntut umum dan hakim diberi tugas menjamin penyalah guna direhabilitasi (read; tujuan UU adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu sesuai pasal 4d).
Semangat ini yang belum dimiliki oleh hakim dan penegak hukum lainnya sehingga penyalah guna di tahan dan divonis penjara.

Penyalah guna narkotika berdasarkan UU narkotika ibarat orang berdiri pada dua kaki, satu kaki berada pada dimensi kesehatan, kaki lainnya pada dimensi hukum. Pada dimensi kesehatan, penyalah guna itu orang sakit kronis bersifat nyandu, harus disembuhkan melalui rehabilitasi sedangkan pada dimensi hukum, penyalah guna itu adalah kriminal yang harus dihukum karena melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku. Oleh karena itu terhadap perkara penyalah guna oleh UU narkotika kita memberi solusi dengan mengintegrasikan dua pendekatan tersebut melalui hukuman rehabilitasi.
Hukuman rehabilitasi ini bersifat wajib.

Hukuman rehabilitasi ini maknanya sama dengan hukuman penjara, masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2) hukuman rehabilitasi ini telah memperhitungkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatannya. Kemanfaatan ini lah yang menjadi tujuan penghukuman kenapa penyalah guna, pecandu dan korban penyalah guna wajib dihukum rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah dipengadilan (pasal 103/1)

Eksekusi hukuman

(Rilis/Pendi/rd)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *