Hukum&KriminalRohul

Gubuk Tempat Nyabu Dan Judi Di Lubuk Soting Di Grebek Polisi, Kurir Sabu Ditangkap,Bandar Lari Tunggang Langgang.

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Personil Satres Narkoba Polres Rohul Berhasil membekuk diduga kurir Narkoba di Lubuk Soting Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai,kabupaten Rokan Hulu, Namun Bandar  lari Tunggang Langgang selasa. (21/08/18) sekira Pukul 23 00 WIB

Anggota Satresnarkoba Polres Rohul
menangkap lelaki berinisial AWL (28 tahun), warga Dusun Wonosri Timur, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

AWL ditangkap Senin 20 Agustus 2018, saat itu anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Lubuk Soting Desa Tambusai Timur marak peredaran Narkoba dengan modus bermain judi kartu, sambil menggunakan Narkoba di sebuah gubuk di tengah areal kebun sawit masyarakat.

Informasi kemudian ditindaklanjuti Kanit Idik 2 Satuan Resnarkoba Polres Rohul Bripka Hendri Rikardo dan anggotanya, lalau dilakukan penyelidikan. Ketika dicek, di gubuk areal kebun sawit masyarakat ditemukan banyak kartu song dan bong atau alat hisap sabu dari botol plastik minuman mineral.

Sesampainya polisi di lokasi, gubuk sedang sepi dan tidak ada aktivitas perjudian. Dengan menggunakan jasa informen, lalu dilakukan pemancingan dengan memesan paket shabu kepada bandar berinisial RA, dan disepakati tempat transaksi.

Kemudian, pada Selasa 21 Agustus 2018 sekitar pukul 20.00 Wib,  atas jasa informen disepakati tempat transaksi di lokasi oleh pelaku RA di gubuk areal kebun kelapa sawit masyarakat.

Saat itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama Kanit Idik 2 Bripka Hendri Rikardo, serta 5 anggota Satuan Resnarkoba langsung ke TKP.

Selasa sekitar pukul 23.00 Wib, polisi gerebek gubuk kosong di kebun sawit masyarakat. Saat di TKP, polisi berpapasan dengan target RA dan polisi langsung gerebek gubuk serta berhasil tangkap seorang lelaki yang mengaku berinisial AWL yang diduga kaki tangan bandar Narkoba.

“AWL berhasil diamankan, sementara RA kabur,” ungkap Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Sabtu (25/8/2018) malam.

AWL yang menyandang tas kulit warna hitam digeledah, dari dalam tasnya polisi menemukan barang bukti berupa‎ 1 kotak dibalut lakban hitam, 1 kaca pirex terdapat sisa diduga narkotika jenis sabu‎.

“Seluruh BB diakui miliknya dan sabu diperoleh dari laki-laki inisial MAR,”‎ucap Ipda Nanang.

Kemudian, terlapor beserta BB dibawa dan diamankan ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Ipda Nanang Pujiono. ***(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *