PemerintahanRiau

Gubri : Pelayanan Publik harus Memiliki Prosedur yang Jelas, terhindar Gratifikasi

Gubri memberikan sambutan saat Hadiri Hari Deklarasi Anti Gratifikasi Se Provinsi Riau di Hotel Pangeran
Gubri memberikan sambutan saat hadiri Hari Deklarasi Anti Gratifikasi se-Provinsi Riau di Hotel Pangeran.

PEKANBARU, Riau Andalas.com   Pelayanan publik dianggap dapat menjadi sasaran yang sangat empuk terhadap perilaku dan tindakan korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar dan suap. Untuk mengantisipasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya memberikan standar pelayanan dan prosedur yang jelas untuk mengantisipasi tindakan menyimpang.

“Pelayanan publik yang tidak memiliki prosedur yang jelas dapat menyebabkan munculnya berbagai tindakan yang bersifat koruptif,” ungkap Gubernur Riau, H. Arsyadjuliandi Rachman saat memberikan kata sambutan dalam acara Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Riau di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/11/2016).

Gubri pun menyadari betapa diperlukannya komitmen untuk mengatasi perilaku dan tindakan korupsi dalam pelayanan publik.

Hal tersebut diatas, sesuai dengan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi barang, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Deklarasi Anti Gratifikasi yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bentuk pernyataan resmi bahwa Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi,” tegas Andi Rachman.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Riau tersebut tampak memboyong sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Riau dan bupati/walikota se-Riau.

Pimpinan perusahaan yang beroperasi di Riau, seperti Direktur PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Rudi Fajar pun tampak menghadiri langsung deklarasi Anti Gratifikasi ini sebagai wujud komitmennya untuk menolak praktik gratifikasi. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *