Hukum&KriminalRohil

Giat Satgas Pemburu Teking, Kapolsek Bangko Meminta Kesadaran Masyarakat Mematuhi Prokes.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Bangko bersama Dishub Rokan Hilir Dan Satpol PP menggelar kegiatan Satgas Pemburu Teking Dalam Rangka Operasi Yustisi Gabungan Polri, Di Kota BaganSiapiApi, Kecamatan Bangko, Kamis 03 November 2020.

Kegiatan ini Di pimpin Ipda Jonera Putra bersama Kanit reskrim polsek bangko, namun Giat Satgas Pemburu Teking dalam rangka Operasi Yustisi gabungan  Polri, Dishub dan Satpol PP itu sebagai Imptementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020.

Selanjutnya tentang Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan, selama Kegiatan Memberikan Penindakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Di Jalan Perwira Depan Mess pemda, di ikuti personil Polri 4 orang, Satpol PP 8 orang dan Dishub 2 orang.

“Kegiatan ini dengan hasil masih di temukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga Dilakukannya penindakan disiplin terhadap 3 (Tiga) warga Bagansiapiapi yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah,”Kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.

Kapolsek Bangko juga meminta kesadaran masyarakat untuk menjadikan diri mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sebagai suatu yang harus di laksanakan, karena memperkecil resiko penularan virus covid 19,”Jelasnya.

Dia menambahkan, gunakanlah masker saat diluar rumah, rajin cuci tangan serta menjaga jarak satu diantara lainnya dan hindari tempat kerumunan.

“Menjaga kita dari resiko penularan virus covid 19, sayangi diri dan keluarga,”Pungkas kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.(Said)***