Hukum&KriminalRohul

Gawat…!!! Tak Bisa Tunjukan Buku Nikah, Enam Pasangan di Rohul Diamankan Petugas

 rasa-avi_000370046-copyRokan Hulu, Riau Andalas.com – Saat ini Satpol PP Rohul sedang gencar lakukan ops berantas Pekat Tak hanya  warung remang-remang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (15/11) dini hari  juga melakukan razia di sejumlah penginapan kelas melati yang ada di Kecamatan Rambah, Ujung batu dan Rambah Samo. Dalam Razia tersebut 6 pasangan tanpa buku nikah berhasil dijaring di 4 penginapan yang berbeda.

Ironisnya, satu dari enam pasangan mesum yang terjaring razia merupakan Remaja.

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat dengan target -asangan Bukan Mukhrim serta warung remang-remang ini, digelar Satpol PP Rohul sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa dini hari.

Razia Pekat ini melibatkan 2 pleton Anggota Satpol PP Rohul.  Para Petugas penegak Perda ini menyisir satu persatu penginapan mulai dari Kecamatan Rambah hingga Kecamatan Ujung Batu.

6 pasangan yang  tidak bisa menunjukan buku nikah, serta alamat pada KTP tidak cocok langsung dibawa kedalam mobil Dalmas,  Milik Satpol PP Rohul untuk dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Rohul di Pasir Pengaraian.

Menurut Kasi PPNS Satpol PP Rohul Syamsul Kamar, aktifitas maksiat di penginapan kelas melati akhir-akhir ini memang menjadi keresahan masyarakat. Sebab, penginapan kelas melati kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi, perselingkuhan, serta kegiatan seks diluar nikah bagi remaja dan pasangan mesum.

Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya hal itu, dikarenakan lemahnya pengawasan pemilik penginapan, terhadap pasangan tamu yang datang.

Sebagian besar penginapan kelas melati, umumnya tidak menayakan surat nikah terhadap pasangan yang menginap di penginapannya, sehingga mereka bebas melakukan praktek-praktek maksiat di penginapan kelas melati tersebut.

“Kami himbau  seluruh pengusaha wisma, hotel dan penginapan agar menanyakan surat nikah bagi pasangan yang akan menginap. Jika tidak membawa surat nikah, para pemilik penginapan bisa mengecek alamat pada KTP pasangan tersebut. Jika tida ada legalitas yang jelas jangan diterima, karena pasangan itu dicurigai adalah pasangan mesum dan Pasangan Bukan Mukhrim,” himbaunya.

Setelah dilakukan pendataan, 6 pasangan mesum yang terjaring razia pekat di penginapan ini kemudian diminta untuk menandatangi surat perjanjian. Jika kembali tertangkap saat razia pekat yang dilakukan Saptol PP Rohul maka mereka akan di proses secara hukum.

Razia terhadap Penginapan, Hotel, dan wisma melati ini akan terus digelar hingga akhir tahun 2016 ini. Diharapkan melalui Razia tempat penginapan ini, dapat mempersempit ruang terjadinya praktek-praktek maksiat dan seks diluar nikah yang melibatkan generasi muda. ** Alfian **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *