Hukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Gawat!!! Anggaran operasional Mesjid Paripurna Al Mujahidin mau diembat.

mesid-paripurna

PEKANBARU, Riau Andalas.com-Masyarakat di lingkungan mesjid dan pengurus Mesjid Paripurna Masjid Al Mujahidin sedang melakukan rapat kamis (22/9)  Jalan Jendral Kecamatan Payung Sekaki, Labuh Baru Timur Payung Sekaki, mempertanyakan bantuan dana APBD kota Pekanbaru sebesar Rp 240 juta pertahun, untuk mesjid paripurna Al Mujahidin, turut hadir Lurah Labuh Timur dan Camat Payung Sekaki.

Menurut informasi yang berkembang dikalangan Masyarakat ada dugaan permainan ” Semacam proses Percairan tidak melibatkan Pengurus lainnya, Tapi cair di kecamatan”. oleh Oknum pengurus Mesjid dan Pihak Kecamatan soal proses pencairan.

ini terungkap saat masyarakat menemukan berkas (copy) pencairan yang diminta salah satu masyarakat ke kecamatan. ada pun isi salinan banyak pencairan siluman yang tidak jelas peruntukannya, ” itu pun hanya salah satu pengurus aja yang mendatangi berkas ko bisa cair di   kecamatan, sepatutnya ada melibatkan Ketua, Seketaris dan Bendahara, baru bisa cair.

Ada Pun modus  permainan  pengurus  dengan melakukan pencairan ke Kecamatan tapi tidak pernah melaporkan ke Pengurus lainnya dan Masyarakat.

“Yang anehnya lagi, Ko bisa Pihak kecamatan memproses pencairan Anggaran tersebut, sedangkan berkas belum lengkap ko bisa cair, “papar Warga

Sebelum berita ini diturunkan, redaksi Www. Riauandalas.com mencoba melakukan komfirmasi dengan Camat Payung Sekaki, melalui pesan singkat tapi hingga saat ini  di balas sama Camat payung sekaki.

Mesjid Paripurna merupakan Program Pemko Pekanbaru dengan menunjuk mesjid utama, satu di tiap kecamatan dan satu ditingkat kota sebagai pusat kegiatan keagamaan. Mesjid paripurna diharapkan menjadi contoh dan model bagi mesjid-mesjid dibawahnya.

Program ini mulai disahkan sejak pertengahan tahun 2014 lalu. Pada tahun pertama, pencairan dana operasionalnya menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwako) dan baru bisa dirasakan pengurus mesjid pada Oktober 2014 atau setelah tiga bulan di lantik.

 

( Hendri)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *