Hukum&KriminalRohul

Gara Gara Jual PS Curian di Medsos, Oknum Mahasiswa Dijemput Polisi Saat Ujian

ROKAN HULU, Riau Andalas.com -‎ Seorang oknum mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) Rokan Hulu (Rohul) inisial RIH alias Ridho (19), dijemput anggota Polsek Rambah Hilir saat tengah menjalani ujian di kampusnya.

RIH warga‎ Pasir Putih Barat Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, diduga terlibat aksi pencurian 3 unit‎ Playstation 3 (PS) Sony milik pelapor Ari Syaputra (29) di Warung Rental PS miliknya di Dusun Kumu Sejati RT 001/ RW 001 Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.‎

Kemudian, selain menangkap Ridho personil Polsek Rambah Hilir juga menangkap rekannya inisial CS alias Candra (17), warga Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.‎

Dijelaskan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, oknum mahasiswa tersebut‎ ditangkap Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 11.15 Wib.

‎Kejadiannya, pada Senin (13/11/2017) sekitar pukul 08.00 Wib, pelapor Ari Syaputra akan pergi bekerja ke UPP. Namun di tengah perjalanan, pelapor diberhentikan Padli, penjaga warung rental PS miliknya di ‎Dusun Kumu Sejati RT 001/ RW 001 Desa Rambah.‎

Padli memberitahu ke pelapor, bahwa pintu belakang warung rental PS milik pelapor telah terbuka. Setelah dicek, 3 unit PS yang ada di dalam rental lenyap.

“Korban merasa dirugikan sekitar Rp 12 juta dan kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Rambah Hilir,” terang Ipda Suheri, Selasa malam.‎

‎Usai menerima laporan, pada Selasa pukul 10.45 Wib, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Rambah Hilir‎mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki Sahnan, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai baru membeli 1 PS 3 dari pelaku Ridho melalui akun Facebook.‎

Dari penyelidikan, saksi Sahnan‎mengakui, membeli 1 PS 3 dari terduga pelaku Ridho. Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsaani dan anggota langsung bergerak cepat dan menjemput Ridho ke Kampus UPP.

Karena saat itu Ridho‎ sedang menjalani ujian, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani berkoordinasi dengan Wakil Rektor 2 dan Humas Kemahasiswaan UPP. Hari itu juga Ridho dijemput dan langsung dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir.‎

Hasil interogasi serta keterangan Ridho, polisi lalu melakukan pengembangan untuk dilakukan penangkapan terhadap rekannya Candra yang saat itu diketahui berada di rumahnya‎ di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.‎

Sekitar pukul 12.00 Wib, anggota Polsek Rambah Hilir berhasil menangkap Candra dan menggelandangnya ke kantor polisi.

”Kini kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

‎Diakui Ipda Suheri, selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita 3 unit PS 3 merk Sony, 3 stick PS,‎ uang tunai sisa hasil penjualan PS Rp 330 ribu, ‎1 sepeda motor Honda Beat hitam biru Nopol BM 3850 UV, 1 hand phone OPPO, serta 1 buah gembok merk Blosom warna silver yang sudah dirusak.

*** (Miswan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *