Hukum&KriminalRohul

Gara Gara Alihkan Kendaraan Dinas, Seorang Pemuda Di Jemput Polisi

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Personil Polsek Rambah Samo, Rokan Hulu (Rohul), menangkap pria berinisial AN (32), yang diduga telah melakukan penipuan,di dusun Hasahatan Rambah samo Selasa (6/3/2018),

Kasus dugaan penipuan tersebut sebenarnya telah terjadi empat bulan lalu, persinya pada hari Rabu (22/11/2017) pukul 12.30 Wib, dan saat itu kasusnya telah dilaporkan oleh Perempuan bernama Kartini (46) yang sudah dirugikan oleh tersangka AN.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono,SH, Jumat (9/3/2018) menjelaskan, mulanya korban (Kartini) di datangi pelaku AN di rumahnya tepatnya di Dusun Hasahatan, Desa Sukamaju Kecamatan Rambah Samo, guna meminjam sepeda motor Kartini dengan alasan untuk melihat orang yang sedang memotong kayu di Dusun  Sungai Salak.

Saat itu, Kartini sama sekali tidak menaruh rasa curiga dan langsung memberikan pinjaman sepeda motor  merk Honda jenis Beat warna putih kombinasi warna merah dengan  Nomor Polisi BM 2981 UU,

Namun sejak saat itu pelaku AN tidak kunjung mengembalikan sepeda motor. Merasa telah di tipu Karena sepeda motornya tidak dikembalikan, kemudian Kartini pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Samo, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.

Setelah menerima laporan masyararakat Kapolsek Rambah Samo IPTU. Dedy Siswanto, SH, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda. S.Sihotang, SH guna menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terhadap saksi-saksi.

Akhirnya pelaku berhasil di aman kan beserta barang bukti yaitu sepeda motor merk Honda Beat  dari teman pelaku AN yang berinisial GW. Kepda  penyidik GW mengaku, barang tersebut ditukar dengan pinjam pakai dengan pelaku AN lebih kurang 2 bulan terhitung sejak pertengahan Januari 2018.

Sepeda motor GW dipinjam pakai kan dengan Honda Beat milik Kartini dengan pelaku, yakni sepeda motor milik Dinas Pendidikan Rohul No. Pol.BM 6082 MP ‎yang dalam kuasa AN dengan alasan saling pinjam.

Kemudian, dari penyidikan terungkap pelaku AN sudah menukarkan sepeda motor tersebut agar tidak di ketahui pemilik Kartini yang dipinjamnya.“Pelaku penipuan dan barang bukti sepeda motor kini sudah diamankan di Mapolsek Rambah Samo, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,“ terang Ipda Nanang Pujiono. ***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *