Hukum&KriminalLingkunganRohul

Galian C di Pasir Jambu Rohul di Duga tidak ada izin

 

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Terkait izin Quari Galian C pertambangan pasir BPD, Hampir dikeroyok BPD Desa Rambah Tengah Hilir semula mempertanyakan Izin Quari yg berada di Dusun Pasir jambu hingga saat ini di duga izin nya tidak ada alias ilegal .
Namun saat BPD Basir mempertanyakannya Jumat (3/3/17)  dini hari tiba tiba sekelompok keluarga menyerang BPD dengan kata kata kotor dan berupaya membuat keributan hingga Kades Rambah Tengah Hilir, Adin mendatangi tempat Kejadian perkara (TKP) dan Kadus serta RT guna melerai percekcokan tersebut.

Berselang beberapa saat pihak kepolisian yang saat patroli mendapat kan kabar hingga ikut serta melerainya
Namun akhir nya atas petunjuk kasat Intel Bpd dianjurkan dengan di Arahkan ke Polsek Rambah Guna melaporkan kegiatan ilegal tersebut
Kades berikut Bpd dan perangkat Desa lainnya nenuju ke polsek Rambah Guna melaporkan kegiatan tersebut.

Pengakuan Delizar saat keributan berlangsung kepada Riauandalas.com pihak kepolisian selalu datang dengan pihak Oknum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rohul hampir setiap hari Meminta Upeti(Setoran)  namun Delizar tidak meneruskan ujung pembicaraan nya kedatangan kedua instansi tersebut untuk apa demikian di sampaikan Delizar saat debat terjadi.

Terkait kedatangan pihak dua oknum instansi yang sering Meminta Setoran Kasat Reskrim Akp M.Wiran Novianto S.Sik melalui Kaur Humas Polres Rokan Hulu S.Sitorus, menyampaikan bahwa jika pengelola galian C bertanggung jawab degan kata katanya Kapolres akan tindak oknum yang mengadakan pungli tersebut dan jika itu tidak berizin akan di proses sesuai laporan jelasnya.(M HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *