Gagal Serahkan Berkas Pendaftaran Balon Penghulu ,PJS Pasir Putih Di Duga Tetsandung Sejumlah Persyaratan
BALAI JAYA, Riau Andalas.com -” Hingga Hari terakhir , Rabu 09 Augustus 2017 Pukul emapat lewat sepuluh menit , PJS Penghulu Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya,Rohil belum juga menyerahkan Berkas pendaftaran dirinya Ke Panitia Pilpeng di Kantor Sekretariat ,Kantor Penghulu Pasir putih Utara.
Pantauan Wartawan ,sejak Pagi ,Rabu 09 Augustus sudah menanti nanti kedatangan PJS untuk penyerahan berkas pencalonaanya ke Panitia Pilpeng.
Hingga Pukul enambelas plus sepuluh menit,panitia Pemilihan Penghulu yang diketuai Zulfikar ,menutup pendaftaran dengan menanda tangani berkas berkas yang berkaitan hal tersebut.
Menarik untuk disimak, terkait Gagalnya PJS Pasir Putih dalam penyerahan Berkas ke Panitia Penjaringan Pilpeng , Berbagai Isu yang santer seputar kegagalan dirinya antara lain Karena Bupati Rokan Hilir H.Suyatno S.MAP pertimbangkan izin cuti PNS nya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor Sepuluh (10) tahun 2017 pasal 28 huruf ,M dan Q ,Dimana pasal tersebut berbunyi , Seorang PJS PNS harus mendapat ijin cuti ke Dinas Badan Ke pegawaian (BKD) Kabupaten Rohil ,dan Seorang calon Penghulu,tidak sedang Menjabat sebagai Penghulu,begitu bunyi pasal tersebut.
Namun, Junaidi PJS Pasir putih yang sempat di konfirmasi Wartawan terkait pencalonannya,hingga pukul 12 Dini hari,Rabu sembilan Augustus 2017 di ruang kerjanya Kantor Penghulu Pasir Putih kepada wartawan mengatakan , masih ada waktu hingga pukul 16 :10 ,Kita tunggu saja Nanti apakah saya mendaftar atau tidak ,”Masih ada waktu pak,apakah saya mendaftar atau tidak,kita tunggu saja Nanti,kan masih ada waktu,paparnya.
Sepertinya,di balik jawaban dari konfirmasi beberapa wartawan siang itu, tampaknya ada sesuatu yang enggan di beritahukan, bahwa beliau mengurungkan niatnya dalam perhelatan Pesta Demokrasi Pilpeng tangal enam (6) Desember 2017 yang akan datang sebagaimana yang di persyaratkan dalam Pencalonan Pilpeng serentak.
Waau sekadar dugaan, tepatnya pukul enambelas plus sepuluh menit , kemunculan belia untuk menyerahkan berkas pendatarannya urung untuk datang ,Maka Panitia Menutup pendaftaran dengan mengakhiri penandatanganan Berita Acara yang berkaitan hal tersebut….(ms)