PemerintahanRohul

Foswar Menilai oknum pejabat Rohul Kurang Memahami UU keterbukaan informasi Publik

ROKAN  HULU, Riau Andalas. com  – Sekretaris Forum Solidaritas Wartawan (FOSWAR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohu) Ari Gunawan Sitepu menilai oknum pejabat Rohul Kurang Memahami Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bahkan  oknum pejabat di Rohul yang di nilai tidak siap, apabila ditanya tentang  informasi terkait kewenanganya oleh pers.
Lebih lanjut Ari mengatakan , apabila Pejabat malas memberikan informasi kepada Pers terkait kewenangan tugasnya kepada masyarakat , layaknya seorang pekerja yang tidak peduli kepada institusi yang dipimpinya, sehingga diduga oknum pejabat tersebut, hanya bekerja untuk kepentingan pribadinya dan bisa terindikasi  sarat muatan Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KKN).Bukankah dalam PP No 71 Tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi.”Kalau tidak siap berhadapan atau ditanya oleh awak Media  jangan jadi Pejabat, mendingan fungsional saja,”Jelasnya kepada sejumlah wartawan di posko FOSWAR, Rabu 5 Juli 2017.
Dicontohkanya, salah satu sikap yang fatal dari pejabat yang sering dialami para Jurnalistik , ketika menanyakan informasi, dan anehnya oknum pejabat tersebut malah menyuruh membaca media tertentu atau mengirim link berita yang sudah pernah diterbitkan ini kan Ngawur “
Ari  juga merupakan wartawan di salah satu media online yang diberi tugas oleh redaksinya untuk mencari berita dan menulis berita di wilayah Rohul berharap kepada seluruh pejabat terutama di Kabupaten Rokan Hulu agar lebih profesional terhadap pers, sehingga dalam penyampaian informasi lebih akurat, dan inovatif , sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih objektif dan lebih berkwalitas “
Dan kita berharap hendaknya Pejabat itu harus memahami   Undang Undang Pokok Pers  No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat ‎(1) Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau didenda paling banyak rp 500.000.000 ( limaratus juta rupiah) Pungkasnya “
***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *