Rohil

Forum Peduli Daerah-Indonesia Tuding PTP N3 Kebun Seimeranti Penikmat Kucuran Dana Desa

ROHIL, Riauandalas.com- “Forum Peduli Daerah-Indonesia (FPD-I) tuding PTP Nusantara 3 Penikmat APBN ,Tudingan tersebut bukan Tanpa alasan dimana Kepenghuluan (Desa) Meranti Makmur yang notabene  Wilayah HGU PTPNusantara3 kucurkan Dana Desa lewat proyek pengerasan Jalan Padat karya tunai 2018.
Hal itu bertentangan dengan  Permendes nomor 8 tahun 2016,Permendes  nomor 21 tahun 2016,tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana.Desa.
Peraturan Pemeruntah nomor 43tahun 2014 pasal 19 ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa,sebutnya.
J.Manik ,Ketua FPD-I Rohil yang didampingi H.Srgh SH.dalam kunjungannya di Kepenghuluan meranti Makmur ,Kecamatan Bagansinembah Rohil 1Juli 2019 mengatakan, FPD-I sebagai lembaga sosial kontrol melihat adanya kejanggalan dimana kebijakan timpang yang dianggap menyalahi aturan perundang undangan,dimana seharusnya Perusahaan Perkebunan  berkontribusi dalam mensejahterakan Masyarakat ,terangnya kepada RiauAndalaa.com via telefon 9 juli 2019.
Di tegaskannya, terkait kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa tertuang dalam.Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014,jelaslah sudah, jika peraturan perundang undangan .yang telah di aturkan ,dijabarkan secara keliru oleh oknum pemerintahan atau di langgar secara sengaja,paparnya
Namun.sangat disayangkan,” terkait Proyek Pengerasan Padat Karya tunai 2018.ditanggapi enteng oleh Oknum Penghulu”Bahwa adanya padat karya tunai 2018 yg telah selesai di kerjakan,adalah Inisiatif pribadinya Tanpa ajuran pihak lain jawabnya kepada FPD-I pada kunjungan tersebut.
Menyinggung proyek padat Karya tunai 2018 yang dinilai telah menyalahi aturan Dan perundang undangan sehingga meninmbulkan Kerugian Masyarakat Dan Negara, dikarenakan.Undang undang telah menetapkan peraturannya lewat Undang undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 ,Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1966 tentang Hak Guna Usaha(HGU) dinyatakan.bahwa “Sarana Dan Prasarana Serta pasilitas unum menjadi tanggung jawab pemegang HGU, tandaasnya.
Sangat disayangkan,Terkait pemberitaan ini,penghulu Meranti Makmur enggan di konfirmasi,via Wa nya,’Dn terkesan menghindar oleh cecaran awak media yang ingin menemui dirinya….(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *