Hukum&KriminalPendidikanRiau

Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Koordinasikan kepada Polda dan Kejati.

PEKANBARU, Riauandalas.com – Sejumlahan sekolah di Provinsi Riau, mengeluhkan ada oknum-oknum yang bersikap dengan semena-mena. Kondisi itu, membuat resah pihak sekolah. Sehingganya permasalahan ini, dibawa dalam pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau.

“Sebelumnya, beberapa waktu lalu. Kita ada melakukan pertemuan, dengan pihak MKKS se Riau. Pada intinya itu, mengeluhkan rasa ketidaknyamanan didunia pendidikan. Yang dikarena ada oknum-oknum itu mendatangi sekolah dengan cara memaksa minta data-data kegiatan. Ini yang terungkap pada saat pertemuan,” kata H Delisis Hermanto.

Lebih lanjut diterangkan Ketua Umum Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau ini dengan menyikapi keluhan-keluhan tersebut, maka pihaknya melakukan koordinasi, yaitu pada Polda Riau dan Kejati Riau yang selaku pembina. Keluhan disampaikan ini, sambung Delisis, mendapat dukungan aparat penegak hukum, dengan minta itu dilaporkan.

“Aparat penegak hukum. Baik itu Polda Riau dan Kejati Riau yang selaku pembina Forum Komite SMAN-SMKN-SLBN Provinsi Riau ini sangat mendukung koordinasi ini. Dan minta jika ada oknum-oknum berlagak aparat yang bukan tugasnya meminta data-data kegiatan sekolah. Itu hendaknya dilaporkan. Sebab itu bukan tugas LSM,” ungkap Delisis.

Delisis, yang juga Sekretaris Komite SMAN 8 Pekanbaru ini menyebutkan, artinya keluhan disampaikan MKKS mendapat respon positif dari aparat penegak hukum. Karena, disebut pembina Forum Komite itu, bahwasan jangan sampai ada oknum-oknum yang menganggu aktifitas belajar mengajar di sekolah. Sebab, sebutnya, itu jelas langgar aturan.

“Menimbulkan kegelisahan di sekolah. Yang dikarenakan ulah dilakukan oknum tersebut. Tapi, dengan adanya support pihak penegak hukum seperti ini, tentunya menambah rasa semangat bagi sekolah dan komite. Karena,
dukungan Polda Riau dan Kejati Riau dalam mengamankan sekolah dari tingkah oknum-oknum LSM nakal,” ungkap Delisis.

Karena sambungnya, kalau ada kesalahanya pihak sekolah itu, tidak merupa kewenangan LSM untuk mengeksekusi. Sebab, dalam hal ini berwenang inspektorat dan disdik. Kalau itu tidak diindahkan, sebutnya, sesuai sudah disampaikan aparat penegak hukum diketika audiensi itu, bahwa oknum-oknum seperti itu akan mendapat ganjaran hukum.

“Pada pertemuan dengan kedua instansi dari aparat penegak hukum itu mendukung tegas agar pihak sekolah tidak memberi data pada bukan yang berwenang. Bahkan kita diminta, kalau ada yang memaksa itu bisa dilaporkan pada penegak hukum. Selain itu, kalau ‘surat kaleng’ dari masyarakat atau elemen lainnya tidak akan dilayani,” terangnya. (Rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *