Berita utamaPekanbaruPolitik

Ferry Pardede: Smart City Aset PAD, Sesuai Aturan dan Untuk Rakyat

Ferry  Sandra Pardede

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ferry Sandra Pardede. (Foto:Hartono.P)

 

Pekanbaru, Riauandalas.com- Menanggapi persoalan program smart city oleh Pemerintah Walikota Pekanbaru, Anggota DPRD Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ferry Sandra Pardede ketika dimintai tanggapannya mengatakan, pembangunan mikrosel menuju Kota Pekanbaru yang merupakan program smart city sesuatu langkah tepat.

Namun, katanya pihak Pemerintah Kota Pekanbaru harus benar – benar matang dalam membuat sebuah program. “Itu segi bisnis. Artinya memanfaat pemerintah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi sebenarnya bertujuan untuk masyarakat. “ Sebut Ferry Kepada WWW.Riauandalas.com, Selas (15/9).

Menurutnya, dalam program tersebut meski sesuai aturan hokum. “Aapabila dalam pembangunan tidak dilakukan melalui perizinan, sepantas yang diatur oleh Peraturan Daerah, segera di eskusi pemerintah.” Tutur Ferry.

Apalagi, kata Feri  Pardede program tersebut berada dalam fasilitas jalan umum sehinga menuai protes“ Karena mengganggu penggunan jalan. Akhirnya, warga komplain, jadi program coba – coba.” Kata Politisi Hanura ini .

Ferry Pardede menegaskan, peras serta masyarakat, dalam ini Pemerintah Kota mesti tidak teledor. “Warga jangan wacana saja. Laporkan, melakukan jika keteledoran, kalau tidak di eksekusi pemerintah. Buat saja perbuatan
tidak menyenangkan yang mengganggu lingkungan. Warga harus koorperatif. Kalau warga tidak mau melaporkan berarti warga menyiakan pembangunan mikorsel itu. “ Ungkap Ferry.

“Ini bukan proyek gagal, tetapi kurang maksimal, sudah jelas Sempadan dengan ruko, dan berapa meter dari badan jalan. Tidak boleh suka – suka. Artinya, menyalahi Undang – undang. Berarti polisi lalu lintas tidak
tahu undang – undang lalu lintas, ” tandas Ferry.

Seperti diketahui Pemerintah Kota Pekanbaru,bekerja sama dengan pihak ke tiga (3) saat ini tengah melakukan sebuah program mikrosel menuju smart city (kota pintar).

Namun, ditengah program tersebut menuai protes soal perizinan dan tata letak alat mikrosel yang berada di fasilitas umum yakni: ditengah jalan umum ada beberapa titik, dituding tidak tepat sasaran. (Hartono Panggabean/Hendri Hsb)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *