Hukum&KriminalINHU

Eksekusi Lahan di Air Molek Dua Berjalan Lancar


AIRMOLEK, Riau Andalas. com – Pada Hari Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 10.37 wib di Desa Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu  dilaksanakan Eksekusi terhadap sebidang  Tanah.

Eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Rengat No.3/Pen.Pdt/Eks/2017/PN. Rgt dengan Nomor Perkara Perdata No.33/Pdt.G/2015/PN RGT, DBP. Nomor. 195/Pdt/2016/PTPBR, kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk,MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi.

Sertifikat tanah dengan Nomor 1327 d.h 2129/Air Molek II Surat Ukur Nomor 3646/ 1986 an. Hendra Saputra, sambungnya.

Dimana Tanah  dan bangunan yang ada di dalam , telah dikuasai oleh tergugat Luhut Pakpahan dan Eksekusi lahan ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat bersama Pengugat Hendra Saputra yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya  Oman Sumantri, SH.

Ada pun batas lahan yang di Eksekusi sebelah barat berbatasan dengan jalan desa, sebelah Timur berbatasn dengan Mukhsin, sebelah Utara berbatasan dengan jalan ke Rumah Sakit tunggal dan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah jalan Desa, terangnya.

Surat Penetapan Pengadilan Negeri Rengat dibacakan oleh Panitera M. Jamailis, SH dengan Surat Penetapan No.3/Pen.Pdt/Eks/ 2017/PN. Rgt dengan Nomor Perkara Perdata No. 33/Pdt.G/2015/PN RGT, DBP. Nomor. 195/ Pdt/2016/PTPBR tentang Eksekusi lahan yang telah dikuasai oleh Luhut Pakpahan yang mana lahan tersebut telah dimiliki secara sah oleh Hendra Saputra dengan ukuran 45×65 m seluas 2.885 m2 yang terdapat bangunan semi permanen.

Pelaksanaan Pengeksekusian lahan dengan menggunakan 1 ( satu ) unit alat berat, pada saat dilakukannya Eksekusi lahan terjadi penolakan dari pihak Keluarga Luhut Pakpahan yang menyatakan bahwa objek lahan yang akan dieksekusi adalah salah, jelasnya lagi.

Selanjutnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) didampingi oleh pihak PN Rengat yang disaksikan oleh Sdr. Hendra Saputra dan Sdr. Luhut Pakpahan melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut dengan hasil bahwa pihak BPN menyatakan benar lahan tersebut merupakan objek lahan yang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki Sdr. Hendra Saputra.

Kemudian Sdr. Luhut Pakpahan meminta kepada Sdr. Hendra Saputra agar pembongkaran rumah tidak menggunakan alat berat akan tetapi secara manual oleh pihak keluarganya dan diberi waktu untuk membongkar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh PN Rengat, sedangkan untuk pembongkaran tanaman dilakukan dengan menggunakan alat berat,” ungkap Juraidi.

Adapun Pelaksana Eksekusi lahan dilakukan oleh Panitera PN Rengat M. Jamalis, SH, Juru Sita PN Rengat Surata, Juru Sita Pengganti PN Rengat Bukhari, Juru Sita Pengganti PN Rengat Tulus Manalu dan Staff PN Rengat Charlly Simanjuntak

Sedangkan pelaksana pengukuran dilakukan oleh Kasubsi Sengketa BPN Kab. Inhu Endy, Staff Pengukuran BPN Kab. Inhu Abdul Garim dan Pembantu Ukur Oki Indriadi, ujarnya.

Hadir dalam Eksekusi lahan tersebut Waka Polres Inhu Kompol Roni Syahendra, SH, S.IK, Kabag Ops Polres Inhu Kompol Franky Tambunan, ST, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dei Kormal, Danramil Pasir Penyu Kapten Legimin, Kasat Intelkam Polres Inhu AKP M. Ari Surya S, SH, Kasat Reskrim Polres Inhu Andre Setiawan, SH, S.IK, Kasat Sabhara Polres Inhu AKP Hendri S.Sos, Kasi Propam Polres Inhu Iptu P. Daulay. Paur Humas Ipda Juraidi.

“Adapun kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Franky Tambunan, ST dengan kekuatan personil Polres Inhu dan Polsek Pasir Penyu sebanyak 110 personil dan personil Koramil Pasir Penyu sebanyak 10 personil,” jelasnya lagi.

Kegiatan berakhir sekira pukul 15.30 wib dan berlangsung dalam situasi yang aman dan terkendali, pungkasnya.**   js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *