Dugaan Perambahan Liar di Kepenghuluan Bagansinembah Timur.
Bagansinembah Raya (Rohil), Riau Andalas.com-Tujuh unit eskapator (beko) sulap hutan rawa gambut menjadi daratan, beko yang beroperasi di wilayah Kepenghuluan Bagansinembah Timur, Kecamatan Bagansinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, diduga tidak memiliki izin operasi yang sah.
Pantauan Riau Andalas.com, Jumat (26/8) melihat beko yang sedang bekerja di hutan rawa gambut ini masing-masing di lakukan oleh para cukong bermodal dari luar daerah,
antara lain: PT. Serta Ginting Estate (SGE) yang memiliki luasan areal 1200 (seribu dua ratus) hektar lebih yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sama halnya dengan PT. SBU yang sebelumnya sudah memiliki luasan perkebunan tanaman kelapa sawit mencapai 600 hektar di Kepenghuluan yang sama dan masih banyak lagi cukong cukong bermodal lain di wilayah Kepenghuluan Bagansinembah Timur.
Namun sayang, kedatangan aparat kepolisian Polsek Bagansinembah meninjau langsung ke lokasi Sabtu (27/8), justru
tidak menemukan satu unitpun alat berat yang beroperasi di areal tersebut.
Hal itu sesuai yang diterangkan oleh Kanitres Polsek Bagansinembah AKP Edward Pardosi via seluler kepada riauandalas.com, Sabtu (27/8). Beliau mengatakan terkait dari informasi masyarakat tujuh beko yang sedang beroperasi di lapangan, satupun mereka tidak diketahui secara pasti, menghilangnya ke tujuh alat berat tersebut, apakah bersembunyi kedalam hutan atau keluar dari areal dan meninggalkan kampung tersebut, sebelum kehadiran aparat turun ke lokasi itu.
Belakangan barulah diketahui ,setelah aparat kepolisian meninggalkan tempat itu. Malam harinya, sekitar pukul 1:00 WIB, alat beko tersebut keluar dari tempat persembunyiannya menuju keluar kampung.
Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan telah menggelontorkan peraturan dan tata cara kepada setiap pelaku usaha perkebunan diatas 25 hektar, wajib kantongi izin yang dimaksud.
Dari konsekuensi logis tersebut, bagi setiap pengusaha perkebunan kelapa sawit diatas 25 ha, maka baginya wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), jika tidak,undang-undang tersebut berikan saksi pidana penjara 2 tahun enam bulan kurungan badan dan denda 5 milyar rupiah.
Sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 98 tahun 2003 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan (PIUP).
Semua peraturan pemerintah tersebut tidak akan berjalan mulus jika tidak ada keseriusan dari pihak pengabdi institusi di negeri ini. Hanyalah segelintir warga kecil di negri ini yang peduli, sementara pemodal besar abaikan Peraturan Pemerintah. Haruskah hutan alam rawa gambut di Kepenghuluan Bagansinembah Timur, kita biarkan hancur????Pikirkan….!!!(ms)
Lahan rawa gambut yg sudah disulap menjadi tanaman kelapa sawit tanpa patuhi prosedur undang-undang yang berlaku.