Hukum&KriminalLingkunganRohul

Dua PKS Di Tambusai Utara Di duga Membuang Limbah Ke Sungai Sitalas

img_20161029_074603

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Dugaan terjadinya pencemaran aliran sungai Sitalas di dua Desa Tanjung Medan dan Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan kondisi berubahnya warna air sungai berubah warna menjadi Hitam Seperti oli bekas   sudah lama terjadi .

Kondisi air sungai Sitalas yang berubah warna, diduga akibat dicemari oleh pembuangan limbah cair oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi tidak jauh dari tepi sungai sitalas tersebut.

Camat Tambusai Utara Gorneng, Kamis, (27/10) mengakui, terjadinya perubahan warna air sungai Sitalas di Kecamatan Tambusai Utara ini sudah berlangsung lama dan bahkan tahunan.

Kondisi itu, membuat warga yang selama ini memamfaatkan air sungai untuk kebutuhan air bersih dan MCK, sekarang tidak bisa digunakan lagi . Diakuinya, di sepanjang aliran Sungai Sitalas itu ada dua PKS yang beroperasi yakni PT Torganda di Desa Tambusai utara dan PT Naga Mas di Desa Tanjung Medan

Pada tahun 2011 lalu, masyarakat pernah melaporkan  ke Badan Lingkungan Hidup ( BLH) Rohul terkait  dugaan pencemaran aliran  air sungai Sitalas yang mengakibatkan Matinya ribuan ikan yang ada di sungai tersebut

Namun anehnya dalam bulan ini, tepatnya Pada Hari kamis pukul 17 00 Wib PT Naga Mas kembali membuang limbah kesungai Hingga masyarakat Desa Tanjung Medan melaporkan adanya dugaan pembuangan limbah cair yang membuat tercemarnya air sungai Sitalas.

Dalam bulan ini, saya melihat langsung kondisi air sungai Sitalas yang telah berubah warna menjadi Hitam. Kondisi itu, membuat  ikan atau biota di sungai itu akan Mati. Dan air yang selama ini dimamfaatkan oleh masyarakat untuk air bersih, sekarang sudah
tidak dapat  lagi digunakan oleh masyarakat di dua desa,” sebutnya.

Gorneng menjelaskan, warga Kecamatan Tambusai meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan pencemaran air sungai Sitalas akibat pembuangan limbah cair. Tersebut

“Benar, petugas BLH Rohul sudah turun kelapangan mengambil sampel air sungai dan limbah cair PKS PT Torganda.Tentunya tidak saja PT Torganda, aliran sungai di PKS PT Naga Mas juga diambil sampel air hulu dan hilir. Bila terbukti perusahaan itu melakukan pencemaran air sunga Sitalas, kita meminta agar ditindak tegas oleh pemerintah daerah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya
Tindakan tegas itu  sebagai efek jera bagi PKS yang membuang limbah cair ke aliran sungai, harus diberlakukan, kalau perlu izinnya dicabut oleh Pemkab Rohul.

“Sekarang ini kan musim kemarau, dulunya air sungai Sitalas
dapat dimammfaatkan warga untuk kebutuhan air bersih dan mandi. Sekarang ini air sungai Sitalas sudah berubah warna dan berbau limbah. Bagaimana ikan yang dulunya banyak di Sungai itu akan hidup,”jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala BLH Rohul, Hen Irfan menyebutkan, pihaknya telah mengambil sampel air di aliran sungai Sitalas baik di dekat PKS PT Torganda dan PKS PT Naga Mas. Untuk membuktikan dugaan terjadinya pencemaran air Sungai Sitalas
akibat pembuangan limbah PKS, lanjutnya, BLH Rohul tetap menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil di Hilir dan Hulu PKS PT Torganda dan PT Naga Mas.

“Kita akan disampaikan dan mengundang pihak Perusahaan dan
perwakilan masyarakat Kecamatan Tambusai, bila hasil uji laboratoriumnya  keluar,” tuturnya.** Alfian **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *