Berita utamaHukum&KriminalRohil

Dua Pengedar Shabu Beda Jenis,Di Ciduk Team Opsnal Polsek Sinaboi.


Roakan Hilir Riau Andalas Com-Dua(2)pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu-shabu Di Ringkus Team Opsnal Polsek Sinaboi.tersangka Ini di duga sebagai peran Pengedar/
Bandar Narkotika.

Diantara Tersangka ini,Inisial HS(30)alias Hasan Bin Amir Hamzah Siregar sehari nya pekerja buruh,Dan tersangka Inisial M(24)Alias Murni Binti Nurdin hanya pekerja Ibu Rumah Tangga(IRT),kedua nya merupakan warga Jalan Utama Sungai Bakau Rt 01 Kepenghuluan Sungai Bakau ,Kecamatan Sinaboi,
Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Adapun Barang Bukti(BB)
disita dari tangan tersangka yaitu,2(Dua)Bungkus Plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika shabu shabu Berat Kotor Lebih Kurang 1 gram,1(Satu)Buah dompet warna coklat,1(Satu)Bungkus Rokok sampoerna,1(Satu)buah kaleng rokok gudang garam,90(Sembilan Puluh)plastik bening kosong.
2(Dua)Buah set alat hisap bong,
2(Dua)Buah mancis,1(Satu)Buah sendok Plastik,1(Satu)Buah dompet warna hitam,1(Satu)Buah hekter,
1(Satu)Buah handphone nokia warna putih dan Uang sejumlah Rp.4.000.000(Empat Juta Rupiah).


Kronologis Kejadian,
Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019,Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh tersangka,Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi Akp Ruslan.

Kemudian Kapolsek Sinaboi secara langsung memerintahkan agar melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,dan segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sinaboi dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan ditemukan 2(Dua )Bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika shabu shabu,2(Dua)Buah alat hisap bong,dan barang bukti lainnya.

Iformasi Ini Dibenar Kan Oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk SH MH Melalui Humas Polres Rohil AKP Juliandi Sh Kamis 8 Agustus 2019,Sekira Pukul 08,00 Pagi Ini,”Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka tentang kepemilikan benda yang ditemukan diduga narkotika shabu shabu,tersangka mengakui bahwa benda diduga narkotika shabu shabu ini adalah miliknya yang didapat dari saudara RUDI di BaganSiapiapi. Kini tersangka dan barang bukti (BB)dibawa Di kapolsek sinaboi guna pengusutan penyidikan proses lebih lanjut,”Tandas Nya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *