Berita utamaHukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Dua Oknum Pegawai kelurahan di Payung Sekaki Meminta THR Ke Ruko-ruko

Pekanbaru,(riauandalas.com)-Senin (08/07) Dua oknum pegawai kelurahan labuh baru timur yang berinisial (Hr) dan staf Honorer (aj) kec. payung sekaki, terlihat tergesa-gesa keluar dari salah satu kantor Akuntan Publik dijalan Durian kota Pekanbaru.

Menurut informasi riauandalas dapatkan dari salahsatu Pegawai Akuntan Publik, Opung menjelaskan,” Sudah biasa itu, setiap tahun datang terus, apa lagi kalau bukan untuk Lebaran, jumpa Pimpinan diatas,” cetus Opung.

Saat dikonfirmasi, Kasi Kesra kelurahan labuh baru timur Payung Sekaki, Harmiati membenarkan kalau diperintahkan oleh kelurahan sedang lagi mengajukan Proposal bantuan untuk kegiatan pawai menyambut Idul Fitri,”ungkapnya melalui pesan singkat.

Jelas-jelas KPK melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan tersebut dilarang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat atau perusahaan. KPK percaya hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjurus kepada tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat,” demikian isi siaran pers KPK berupa surat imbauan yang diterima Riauandalas.com, Selasa (7/7).

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua/pemimpin Lembaga Tinggi Negara, Ketua/pemimpin Komisi Negara, Jaksa Agung RI, Kapolri, Panglima TNI, para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintahan Nonkementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Direksi BUMN/BUMD, serta Pemimpin Perusahaan dan Asosiasi/himpunan Perusahaan di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *