Berita utamaHukum&KriminalPekanbaru

Dua mobil barang makanan dan minuman ILegal diamankan

PEKANBARU(RA)-Petugas gabungan membongkar paksa sebuah rumah toko di Pasar Lima puluh. Belakangan diketahui, lokasi yang digerebek itu merupakan gudang penyimpanan makanan impor ilegal,di Jalan Tanjung Jati persisnya di sebelah pasar lima puluh. taem gabungan menemukan berbagai macam mrek makanan dan minuman produk malayasia yang tidak memilki ijin edar.

Tidak mau targetnya lepas begitu saja, tim gabungan langsung meminta kepada pemilik gudang untuk membuka pintu Ruko dengan cara persuasif, tapi tidak di respon oleh pemilik. Dengan terpaksa tim gabungan melakukan bongkar paksa dengan disaksikan oleh Perangkat kecamatan,  Damramil, Kapolpos, RT dan warga setempat.

Saat tim gabungan berhasil membuka pintu ruko, ratusan kardus yang berisi makanan dan minuman langsung di periksa oleh tim gabungan. Alhasil semua barang tidak memiliki izin edar alias ilegal. Barang-barang langsung diamankan oleh BBPOM untuk disita.

Diduga mengetahui akan penggerebekan, pemilik gudang makanan dan minuman ilegal menghilang, warga sekitar gudang  juga berdatangan turut menyaksikan pengerebekan gudang sambil bertanya-tanya ada apa kok ramai -ramai. Setelah tau ada tim gabungan sedang melakukan penggerebekan, baru warga sadar di lingkungan mereka ada tempat penyimpanan barang-barang ilegal.

Ini hasil pengembangan razia di Pasar bawah. Awalnya tim melakuakan razia ke Pasar bawah sekitar pukul 09.00 WIB yang dilanjutkan dengan pengembangan. Saat ini belum ada yang mengaku pemilik makanan ilegal tersebut. Namun petugas sudah memiliki indikasi kuat terkait pemilik makanan yang diduga berasal dari Malaysia.

“Akhirnya kami mendapat informasi bahwa ada gudang yang memasok makanan import kesejumlah toko di Pasar bawah. Setelah ditemukan, kami langsung bongkar paksa. Ternyata benar, ruko itu dijadikan gudang penyimpanan,” kata Kepala BBPOM Riau Indra Ginting.

Tim yang bergerak terdiri dari Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan Riau dan Rakorwas PPNS Diteskrimum Polda Riau. Ruko yang digerebek terletak di Jalan Tanjung Jati, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Selasa(3/3). Ratusan kardus berisi pangan impor yang tak memiliki izin edar, ditemukan.

Diantara jenis makanan yang kemudian disita yakni coklat, permen, kopi, teh celup, minuman soda, susu bubuk, minyak makan, pasta gigi, sarden kaleng, biskuit dan makanan ringan lainnya.IMG00270-20150303-0845

“Indikasi pemiliknya berinisial KH. Tapi dia terus menyangkal dengan alasan pemiik ruko berada diluar kota. KH tetap akan kita periksa,” jelasnya.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Adrizar menmbahkan, pemilik makanan impor ilegal tersebut bisa dijerat dengan peraturan berlapis. Mulai dari UU Perlindungan Konsumen hingga UU Kesehatan No. 36/2009 pasal 197 jo 106 ayat 1. “Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” terangnya.

BBPOM menurunkan dua truk untuk menyita ratusan kardus makanan impor ilegal tersebut. Kini semuanya sudah diamankan di kantor BBPOM di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *