DPRD Rohul Setujui Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Sedangkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika serta zat adiktif lainnya, dan Ranperda Bantuan Hukum serta Revisi Tatib DPRD Rohul, Pansus dalam rapat paripurna meminta perpanjangan waktu pembahasan lanjutan.
Pada pengesahan Ranperda OPD yang sudah dibahas selama 12 hari kerja, setelah juru bicara sekaligus Ketua Pansus Ranperda OPD DPRD Rohul, M. Sahril Topan, ST menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus sekaligus pengambilan keputusan didalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, SH didampingi Wakil Ketua Hardi Chandra, H. Abdul Muas.
Dari Pemerintah daerah, dihadiri Plt Bupati Rohul H. Sukiman, Sekda Rohul Ir. Damri Harun, MM, Staf Ahli, Asisten, serta sejumlah Kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemkab Rohul, serta perwakilan Forkopimda Rohul.
Menurut Ketua Pansus Ranperda OPD DPRD Rohul, M. Sahril Topan, ST “Ranperda tentang Pembentukan OPD yang diajukan Pemkab Rohul terdiri dari VII BAB, dan 18 pasal tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 27 OPD.”
Hasil pembahasan, lanjutnya terjadi perubahan penurunan Typelogi, dari beberapa OPD yang diajukan. Sehingga mengakibatkan sejumlah pejabat eselon dari semula 773 menjadi 635. Namun, dibandingkan dengan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang SOTK, maka belum terjadi penurunan jumlah pejabat Eselon II, III, IV yakni sebanyak 609.
“Itu perlu jadi perhatian Pemkab Rohul dalam menempatkan pejabatnya, sesuai dengan Perda yang telah dibentuk dan disepakati bersama. Terjadi penurunan typelogi mempengaruhi jumlah pejabat eselon tingkat kecamatan dan kelurahan, yang maksimal hanya 3 Seksi di tingkat seluruh kecamatan yang semula type A jadi type B,” ungkapnya.
Jelas Topan lagi, 27 OPD yang disepakati bersama diantaranya, Dinas tipe A ada 3, Dinas tipe B 15, Dinas tipe C 2, Badan tipe A 3 dan Badan tipe B 1. Sedangkan khusus Dinas atau Badan tipe A, nantinya memiliki 4 bidang, masing-masing bidang ada 3 Seksi atau Kasubag. Sedangkan di Dinas atau Badan tipe B, memiliki 3 Bidang masing-masing bidang tiga Seksi atau Kasubag.
Dalam menyikapi hal tersebut, Plt Bupati Rohul H. Sukiman menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Rohul, karena sudah dilakukannya pembahasan terhadap 3 Ranperda yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Katanya lagi, dari 3 Ranperda tersebut, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disetujui jadi Perda. Sedangkan Ranperda tentang Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, kini masih dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
“Dengan telah disetujui Ranperda tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Rohul menjadi Perda, itu akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,”
“Bahwasanya, Ranperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi, sebelum diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Rohul. Berharap kedua Ranperda yang masih dilanjutkan pembahasananya, bisa disetujui bersama oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul untuk menjadi Perda dalam waktu yang akan datang,” harap Plt Bupati.
Sukiman juga menyatakan, Pemkab Rohul siap untuk membahas dua Ranperda secara bersama dengan Pansus DPRD.** Alfian**