Bisnis&EkonomiHukum&KriminalKesehatanPemerintahan

DPRD Pelalawan Akan Panggil Pihak PT. SBP

PELALAWAN,Riauandalas.com – Perbudakan merupakan praktik yang dilarang di Indonesia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja secara adil dan berperikemanusiaan.

Terkait adanya kecelakaan kerja di wilayah Hak Guna Usaha HGU PT Surya Berantasena Platation dan mentelantarkan karyawannya di RS Selasih, H. Abdullah, S. Pd anggota DPRD Pelalawan dari PKS angkat bicara soal, DPRD kabupaten pelalawan akan adakan pemanggilan terhadap pihak perusahaan PT SBP yang semena – mena terhadap karyawannya.

Hal ini di ungkapkan oleh H. Abdullah, S. Pd. Saat di konfirmasi Awak Media riauandalas.com melalui via telpon gengamnya, Sabtu 19-8-2018.

Kepada awak media riauandalas. Com Anggota DPRD Pelalawan dari PKS ini mengungkapkan dan membenarkan bahwa ada seorang karyawan PT Surya Berantasena Platation mengalami kecelakaan kerja, Saat ini berada di RSUD Selasih, dan hari ini saya sudah mengunjungi nya di ruang Rawat RSUD” ujarnya.

“Lanjutnya, Keadaan nya memang sangat menghawatirkan namun sudah mulai berangsur pulih ungkapnya, Terkait kasus penelantaran korban kecelakaan kerja ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap pihak PT. SBP, segera akan kita panggil melalui Komisi satu tuturnya.


Kita sangat menyangkan sikap dan perilaku perusahaan PT. SBP yang terasa lamban dan tidak bertanggung jawab terhadap karyawan nya yang sedang sakit, Seharusnya PT. SBP tidak seperti itu mengabaikan karyawan nya yang sudah bekerja selama dua tahun.

Melindungi karyawan sudah menjadi aturan untuk setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan nya, diduga kuat PT. SBP telah mengangkangi dan melanggar, UU NO. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU NO 40 Tahun 2004 Tentang sistem Sosial Nasional dan UU NO 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. (gom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *