Berita utama

DPRD Indragiri Hilir Gelar Rapat Gabungan Terkait Penolakan Penghapusan Jamkesda

Penolakan Penghapusan Jamkesda, DPRD Inhil Gelar Rapat Gabungan

 

Terjadi Penolakan Penghapusan Jamkesda, DPRD Inhil Gelar Rapat Gabungan

 Suasana Rapat Gabungan Di Ruangan Badan Anggaran(Banggar ).

Inhil,Riau Andalas.com- Bertempat di ruangan Badan Anggaran (Banggar) digelar rapat gabungan antar komisi serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penghapusan Jaminan Kesehatan Daerah dan di alihkan ke BPJS.kamis (5/01/17)

Dengan adanya Isu penghapusan Jamkesda ini santer beredar dikalangan masyarakat Inhil dinilai terlalu terburu-buru karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Terkait hal itu,Ketua Komisi IV DPRD Inhil H Adrianto langsung menindaklanjuti dengan digelarnya rapat komisi yang dihadiri Ketua DPRD H Dani M Nursalam didampingi Ketua Komisi IV H Adriyanto memimpin langsung rapat gabungan komisi dengan stake holder terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS, Bappeda.

Hadir juga anggota DPRD dari gabungan Komisi, Kepala Dinas Kesehatan Zainal Arifin, Kepala BPJS Inhil Yessi Rahimi, Direktur RSUD Puri Husada dr Irianto.

Adrianto politisi PAN mengungkapkan,Kami menghadirkan para pemimpin dan Dinas terkait untuk membahas tentang kepentingan kesejahteraan masyarakat berupa jaminan kesehatan yang telah dihapuskan dan diintegrasikan ke BPJS Kesehatan,” ungkapnya

Masih dengan Adrianto , dengan penolakan kami tentang penghapusan Jamkesda yang dianggap untuk rakyat miskin ini terlalu terburu-buru sehingga membuat masyarakat bingung. “Tidak ada niat kami untuk mempermalukan kepala daerah, niat kami hanya mencari solusi untuk kepentingan kesehatan masyarakat,”imbuhnya
Kenapa Jamkesda terlalu terburu dihapuskan dengan tidak menerimanya pasien diRSUD menggunakan jamkesda. Padahal jamkesda sangat mudah diproses, masyarakat merasa terbantu sekali dengan jamkesda ini. Berbeda sekali dengan Bpjs yang sangat rumit,” paparnya.

Saya bukan tidak setuju jamkesda itu dihapuskan, akan tetapi sesuai dengan prosedur dan keadaan masyarakat sehingga bisa diterima oleh kalangan masyarakat inhil,tegasnya

Roy/ud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *