AndalasHukum&Kriminal

DPO, Warga Danau Bale di ‘Dor’

Foto: DPO Curas Ditembak Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

LABUHANBATU,Riauandalas.com-Dalam rangka Operasi Kancil Toba 2019, DPO pelaku pencurian dengan kekerasan yakni Rudianto (25), warga Lingkungan Danau Bale A, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak melarikan diri pada saat pengembangan mencari tersangka lainnya.

Adapun dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi, nomor : LP / 1068 / XI / 2019 / SPKT / RES–LB, tanggal 19 Nopember 2019, atas nama Pelapor Jefri Gunawan Siregar. Dari tersangka petugas menyita barang buktia) 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria berwarna merah hitam, Nomor Polisi BK 3631 ZAC (sepeda motor korban), 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra berwarna merah hitam tanpa plat (sepeda motor yang dipergunakan pelaku).”Benar kemarin malam Tim Reskrim menangkap tersangka DPO pelaku curas”, Ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).

Kata AKP Jama Kita Purba, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (19/11/2019 sekira pukul 12.00 WIB, di Jl. HM Said, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di depan Hocklie, awalnya korban bersama pacarnya bernama Novianan PanjaitanI duduk-duduk di depan rumah masyarakat untuk menghindari hujan yang rencana korban adalah hendak mengantarkan pacarnya ke loket Bilah Pane.

Kemudian datang 3 (tiga) orang pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor berbonceng 3 (tiga), lalu berpura-pura mengatakan kepada korban bahwa korban ada hutang kepada para pelaku di kafe, selanjutnya para pelaku memukuli korban dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria BK 3631 ZAC berwarna merah hitam milik korban.

Dari hasil lidik di lapangan maka pada Senin (10/12/2019) sekira pukul 22.45 WIB, Tim 3 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan introgasi petugas, diketahui pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan 2 orang temannya bernama Ahmad Munawir Dalimunthe yang sudah ditangkap dan seorang temannya lagi T (DPO). Tersangka adalah otak pelaku, yang mengajak 2 (dua) tersangka lainnya untuk merampok korban, tersangka tidak mengenal korban dan pacar korban namun tersangka berpura-pura mengatakan kepada korban bahwa korban ada hutang kepada tersangka sebagai modus.

Pada bulan Oktober 2019, tersangka juga ada melakukan tindak pidana curas bersama dengan tersangka T (DPO) di Simpang Pondok R, Desa N2, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu dengan berpura- pura sebagai Satpam, kemudian mengambil secara paksa 1 (satu) Unit sepeda motor dari korban dan korban sudah buat LP di Polres Labuhan Batu, dengan nomor laporan pengaduan : LP / 1186 / XII / 2019 / SU / RES-LBH, atas nama pelapor WAGIRIN.

Satat pengembangan masih berlangsung untuk mencari TKP dan tersangka lain, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki guna melumpuhkan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit guna perawatan medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *