Bisnis&EkonomiPekanbaruPemerintahan

DPMPTSP Pekanbaru Asal – Asalan Keluarkan Izin Mendirikan Tower ?.

PEKANBARU,Riauandalas.com – Tower telekomunikasi yg berada dihalaman sekolah SDN 187 Kecamatan Tampan keberadaannya  menjadi polemik bagi masyarakat sekitar, pihak sekolah dan para wali murid, selain dikhawatirkan tumbang juga dikhawatirkan dampak radiasi khususnya terhadap anak–anak yang bersekolah disana.

Pada tanggal 19 bulan Juli tahun 2017 lalu, tower telekomunikasi ini sempat disegel oleh Satpol PP kota Pekanbaru karena keberadaannya tidak memiliki izin, namun tower ini kembali beroperasi setelah keluar izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru.

Beroperasinya tower ini diketahui adanya surat izin pelaksanaan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tertanggal 2 Januari 2019.dengan keluarnya izin tower ini,telah menimbulkan keresahan kembali ditengah masyarakat sekitar,terlebih para wali murid dan guru di sekolah tersebut.

Menurut salah seorang warga yang namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa tower telekomunikasi yang berada dihalaman sekolah SDN 187 itu tidak ada izinnya, ia berpendapat begitu berdasarkan surat-surat yang ia baca yang dikeluarkan oleh pihak terkait tentang perizinan tower itu.
“Surat dari Dinas Perizinan ada tapi bukan untuk yang disini melainkan yang di jalan Bangau Sakti sana” ujar nya
Kepada awak media, warga tersebut mengatakan bahwa pembangunan tower itu tanpa sosialisasi dulu kepada masyarakat. setempat.
“Izinnya izin nipu pak,yang memberi izin bukan RW sini,RW bawah,bukan wewenang dia, izinnya untuk penerangan jalan bukan tower” jelas nya.
Lebih lanjut ia mengatakan pengerjaan tower itu dilakukan tengah malam, dikawal oleh anggota Polsek,pas bulan puasa dan warga sudah pada mudik semua.
Izinnya bukan untuk disini tapi di Bangau Sakti, disini jalan Melati 3 bukan Melati 2″ tambahnya
Lebih lanjut ia mengatakan melalui komite sekolah para wali murid sudah melayangkan surat penolakan kepada Dinas DPMPTSP, jika dalam satu bulan tidak ditanggapi maka para wali murid akan menumbangkan tower tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru M Jamil mengatakan itu sudah ada tahapannya.
“Perizinan masuk tentu sudah mendapat rekomendasi dari dinas terkait,disitu ada Kominfo, PUPR, Kominfo tidak berani mengeluarkan rekomendasi tanpa ada persetujuan dari masyarakat setelah itu masuk ke kami, kami proses ke PUPR tim teknis,tim teknis akan mengkaji yang ini layak atau tidak layak untuk diberi izin, setelah ada kajiannya,ok katanya barulah keluar rekomendasi dari PU,dari PU itulah baru ke kami,jadi ada tahapannya tidak langsung ke kami,inilah dasar kami untuk mengeluarkan izin” jelas Jamil
Liputan : af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *