LingkunganRohil

DPC LSM FPDI Rohil: Dana Desa Kepenghulaan Meranti Makmur Bagan Sinembah Sudah Dilayangkan Surat Laporan Kejari Rohil.


ROKAN HILIR Riauandalas.com-Dewan Pimpinan Cabang(DPC)LSM-Forum Peduli Daerah Indonesia(FPDI)Rokan Hilir Melaporkan Ke Kejari Rohil terkait dugaan Sekala Prioritas Pengunaan Dana Desa tahun 2018 yang di gunakan pada pembangunan inprastruktur melalui Juknis program Padat Karya Tunai (PKT)di penghuluan Meranti kecamatan Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir Prop.Riau.

“Kami dari DPC LSM- FPDI Kab.Rokan Hilir menilai pengunanan dana desa tersebut tidak tepat sasaran dan kuat dugaan kami telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pedesaan Nomor 83 Tahun 2016 serta Peraturan Pemdes Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Pengunaan Dana Desa dan kemudian bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 19 ayat 2 Tentang Kewenangan Tanggung Jawab Desa.”jelasJuliana Br.Tampubolon Ketua DPC LSM FPDI Rohil di kantornya kepada Wartawan.”Jum’at 19/7/2019 yang di lansir Dari NUANSA POST.


Di akuinya,Ada pun temuan serta dugaan keras yang di maksud,pihak nya sudah melayang kan surat Laporan Pengaduan kepada Kajari Rokan Hilir.pasalnya menurut dia Pembangunan Infrastruktur Semenisasi jalan ini yang di pungsikan oleh kepenghuluan Meranti Makmur itu,berada pada salah satu Hak Guna Usaha (HGU)perusahan perkebunan kelapa sawit yang setiap saat melewati jalan tersebut untuk mengangkut hasil produksi buah sawit hasil panennya.

Padahala kata Juliana lagi,Jika diamati dari pekerjaan pembagunan infarastruktur Semenisasi Jalan tersebut juga sangat bertentangan dengan Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1966 Tentang HGU yang mana kalau tidak salah didalamnya ada pasal yang di bunyikan bahwa Serana dan Praserana serta Pasilitas Umum menjadi Tanggung Jawab Pemegang HGU.

“Nah kalau demikian patut diduga bahwa Penghulu Meranti Makmur dalam penggunaan Dana Desa tersebut telah mengangkangi dan melangar aturan yang di buat pemerintah sehingga merugikan masyarakat dan Negara yang menurut kami seharusnya Dana Desa yang bersumber dari APBN tepat guna,tepat sasaran serta dapat di manfaatkan untuk kemajuan pembangunan desa dan masyarakatnya,bukan untuk menujang aset perusahaan namun sebaliknya perusahaan yang beroperasi di lingkungan itu lah yang harus berkontribusi kepada desa untuk mendukung APBN bukan menjadi penikmat dana desa yang bersumber dari APBN itu.”tambahnya.

“Dari laporan pengaduan yang sudah kami sampaikan itu tentunya kami sangat berharap kepada Kejari Rokan Hilir dapat secepatnya memperosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI ini dan jika terbukti bersalah mohon kiranya di beri sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya.”Tegas Juliana.

Sampai saat berita ini di ekspos Penghulu Meranti Makmur ketika di konfirmasi NUANSA POST melalui via hanphone selurernya nomor 085265555XXX mengatakan belum bisa memberikan penjelasan karena belum tau isi laporan tersebut,
kemudian mengaku bahwa nomor hanphone yang di miliknya itu dulu nomor whatsApp,sekarang tidak di aktifkan lagi namun untuk kepentinga Publikasi pemberitaan yang berimbang Nuansa Post mencoba megirimkan pesan dari bukti laporan pengaduan Ketua PDC LSM FPDI Rohil tersebut melalui whatsApp nomor yang sama dengan tujuan supaya penghulu Meranti Makmur bisa memberikan penjelasan,
keterangan,hak jawab atau pun bantahan namun hingga berita ini di naikan belum ada jawaban.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *