Hukum&KriminalRohil

Ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil Lantaran Kedua Laki Laki Ini Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkoba.

img_20161119_102842
BAGAN SIAPI,Riau Andalas. com – Dua tersangka yang berbeda identitas ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil Kamis 17 November 2016 jam 17.00 wib lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu shabu.

kedua tersangka itu adalah saudara Miskun(49)Pekerjaan wiraswasta alamat Dusun simpang pujud rt.002 rw.001 Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Dan Dedi Syahputra alias dedi Bin Joni lubis(30)
Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jalan Brayan Bengkel Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur,Kota Medan.

Mereka ditangkap berdasakan Laporan Polisi LP/ A / 164 / XI / 2016/ sat narkoba / res Rohil. Tanggal 17 November 2016.dalam hal itu diantara saksi saksinya adalah Ade Adha(30) Pekerjaan Polri Aspol Polres Rohil dan DanielP.Silitonga (32)Pekerjaan Polri Aspol Polres rohil.

Informasi ini dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,dengan menyebutkan bahwa barang bukti(BB)diamankan dari kedua tersangka tersebut yakni,1 buah plastik asoi warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik asoi warna merah muda yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu,3 buah pipet warna bening bekas.1 buah pirex kaca dan 1 buah lakban bening besar,1 buah lakban bening kecil,3 buah mancis tanpa kepala,1 unit hp nokia Tife 1110 warna putih,1 unit hp blackberry torch 2 tipe 9810 warna hitam hingga 30 lembar sliip storan Bank Bri yang ditemukan di dalam  kamar rumah saudara Miskun serta 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang Rp. 12.000.

“selanjutnya barang bukti(BB) Dari tersangka Dedi Syahputra lubis alias Dedi adalah berupa 1 unit hp merk nokia warna putih Tife Rh 130.1 unit hp android merk Samsung model Sch 1759 warna putih dan 1 buah dompet merk levis warna coklat yang di dalamnya berisikan uang Rp. 4.000.000 di duga merupakan hasil penjualan shabu-shabu.”Kata Pangeran Kepada Riau Andalas Com Jumat(18/11/16).

Dikatakan Pangeran,kronologis kejadian pada hari Kamis 17 November 2016, sekira pukul 10.30 wib ketika informasi didapat dari masyarakat  terpercaya bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Simpag Pujud rt.002 rw.001Desa  Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau sering terjadi melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

“Berdasarkan informasi tersebut maka Sat Res Narkoba Rohil bergerak selektif dengan melakukan penyelidikan,sekira pukul 17.00 wib saat  Res Narkoba Rohil mendatangi sebuah  rumah yang patut  di curigai tempat terjadi nya tindak  pidana narkotika  jenis  shabu -shabu, setelah  mendatangi rumah  tersebut maka selanjutnya Sat Res Narkoba tersebut melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang merupakan pemilik rumah dan dari dalam kamar rumah itu di temukan seorang laki-laki,dengan adanya di tangkap dua orang laki-laki tersebut Sat Res Narkoba Rohil melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.”Tambahya.

Dari hasil penggeledahan rumah itu di temukan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu shabu yang di  simpan di belakang rumah dekat kamar mandi yangg di bungkus dengan plastik asoi warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik asoi warna merah muda yang di dalamnya juga terdapat plastik bening yang berisikan butiran-butiran kristal yang di duga narkotik jenis shabu-shabu.

“Dari penggeledahan tersebut  adanya  di temukan barang bukti(BB)dengan diperkirakan berat kotor sekitar 25,45 on,maka kedua laki -laki yang berada  di dalam rumah tersebut di bawa ke Polres Rohil guna untuk pengusutan lebih lanjut.”TandasPangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *