PemerintahanRohul

Disperindag Rohul Tera Ulang Sejumlah SPBU Demi Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mentera ulang seluruh SPBU di Rohul.

Dari hasil tera ulang yang dilakukan, petugas belum menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU.

Kepala Disperindag Rohul, H. Tengku Rafli Armien, S.Sos melalui Kasi Standar dan Laboratorium, Sufriady, S.Sos mengatakan, dari 11 SPBU yang ada di Rohul, pihaknya sudah mentera ulang 5 SPBU dan hasilnya semuanya memenuhi standar.

“Kita sudah mentera ulang 5 SPBU di Rohul, diantaranya SPBU di Kabun, Pagarantapah, Rambah Samo, Ujung Batu dan SPBU di Tambusai Utara,” ungkapnya, Kamis (30/3/2017) disela-sela menera ulang di SPBU di Tambusai Utara.

Dalam menera ulang, Diseperindag Rohul, kata Sufriady bekerjasama dengan Badan Metrologi Pekanbaru‎. Sebab baik SDM dan Peralatan, Rohul belum ada. Untuk itu Disperindag dan Badan Metrologi Pekanbaru sudah melakukan MoU.

‎Nantinya setelah ditera ulang menggunakan bejana standar, SPBU tersebut nantinya akan menerima sertifikat dari Badan Metrologi Pekanbaru bahwa SPBU tersebut sudah sesuai dengan standar yang berlaku.

Sufriady mengaku tujuan dari tera ulang ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dimana setiap alat ukur timbang wajib melakukan tera ulang setiap satu tahun sekali.‎ Hal tersebut guna menciptakan perlindungan konsumen dan tertib niaga.‎

Selain menera ulang SPBU nantinya Disperindag Rohul juga akan menera seluruh jembatan timbang yang ada di kabupaten Rokan Hulu, guna mengantisipasi terjadinya kecurangan dan memberikan perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *