Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Disperindag Rohul Akan Berikan Sanksi Tegas Terhadap Penjual Gas LPG 3 Kg Di atas HET

ROKAN HULU, Riau Andalas. com   – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pantau dan tertiban sejumlah pangkalan serta warung di wilayah Kecamatan Rambah. Ditemukan panggkalan masih menjual bebas gas LPG subsidi tabung 3 Lg ke pengecer.

Bahkan, pengecer menjual harga gas LPG 3 Kg di atas Harga Eeceran Tertinggi (HET) gas Lpg 3 Kg bersubsidi yang sudah ditentukan pemerintah. Atas temuan itu, pihak Disperindag Rohul siap berikan sanksi ke agen dan pangkalan yang tidak mengindahkan penertiban, serta bebas menjual gas LPG bersubsidi.

Pada penertiban gas LPG 3 Kg, dipimpin Kabid Perindag Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rohul, Ir Syahruddin S.Sos , Selasa (21/11/1017), diawali kegiatan di rumah Alfen warga Kelurahan Pasir Pangaraian yang bukan pangkalan. Selanjutnya warung Ruslan atau Siti Hijir Guru SDN 03 Rambah juga bukan pangkalan yang miliki izin.

Diakui Siti Hijir ke Kabid Disprindag Rohul Ir Syahruddin S.Sos,  gas LPG 3 Kg dibeli harga Rp 22.000 dan dijual Rp 28.000 hingga Rp30.000 dari agen PT. Hj. Rainah  jalan Jeruk Manis Kecamatan Ujung Batu, dan penertiban dilanjutkan ke pemilik Pangkalan Mitra Keluarga H.Sudirman Kampung Padang.

Di pangkalan AA ,Zainudin Desa Babusalam. Selanjutnya,  pemilik pangkalan Dua Putri pemilik Surya salah satu anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP)  di RT 01 RW 02 Desa Pematang Berangan Pangkalan Dua Putri 01 Rw 02 Desa Pematang Berangan yang agennya PT. Minyak Kindo.

Di pangkalan tersebut, merk pangkalan ditutupi pakai kain sarung. Disprindag Rohul segera merekomendasikan pengurangan jatah (DO) ke Pqngkalan Dua Putri satu DO dimana sebelumnya 2 DO untun sebulan.

“Kepada pemilik Pangkalan Dua Putri 01 Rw 02 Desa Pematang Berangan, dilakukan pengurangan pasokan,” tegas Kabid Perindag Rahul.

Kemudian, di alamat yang sama di wilayah Desa Pematang Berangan, Jalan Syekh Ibrahim ditemukn dua warung pemilik  Res dan Ek mereka menjual LPG 3 lg. Kabid Diprindag Rohul menyampaikan himbauan, agar jangan menjual lagi, karena yang berhak menjual Lpg 3 Kg ini mereka pemilik pangkalan yang sudah ada izinnya.

“Penertiban dilanjutkan di Desa Suka Maju, ditemukan sebuah warung yang menjual Lpg 3 Kg dan di Pangkalan Julio Batang Samo,” kata Kabid Perindag

Syaruddin mengaku, sesuai peraturan yang ada, pangkalan tidak boleh menjual ke warung pengecer. Karena Gas LPG untuk warga miskin, dan itu sudah ada petunjuknya di bawah pengawasan Disperindag di daerahnya masing-masing.

“Saya ingatkan ke pemilik Pangkalan Dua Putri 01 Rw 02 Desa Pematang Berangan, kita akan kurangi pasokannya dari permintaan,”tegasnya.

Kemudian, pemilik pangkalan Julio di KM 4 Batang Samo Desa Suka Maju mengaku,  dirinya mengetahui Gas LPG subsidi pemerintah diperuntukan ke warga miskin. Juga diakuinya, selama ini dirinya memang menjual bebas ke masyarakat dan pemilik warung dengan harga Rp. 24.000. Kedepannya, dirinya akan menjual sesuai harga HET Rp22.000 per tabung 3 Kgnya. **( Alfian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *