PekanbaruPemerintahan

Dispensasi Sampai 60 Persen Pembayaran PBB Meningkat

dispenda-pekanbaru

*Rp0-100 ribu Gratis

PEKANBARU, Riau Andalas.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Dispensasi pembayara Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dispensasi tersebut sangat berdampak pada peningkatan pembayaran PBB dari masyarakat. Pasalnya, dispensasi yang diberikan mencapai sebesar 60 persen.

Bahkan semenjak penerapan program dispensasi tersebut, pembayaran pajak PBB dari masyarakat mengalami peningkatan. Seperti yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, yang menunjukan peningkatan pembayaran pajak dari masyarakat wajib pajak.

Menurut Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kecamatan Tenayan Raya Zulharijan, dispensasi tersebut merupakan program Walikota Pekanbaru yang sudah ada peraturan Walikota (Perwako)nya. Dimana tujuan program dispenasasi itu menimbang turunnya penerimaan negara yang berakibat terhadap perekonomian masyarakat khususnya di Kota Pekanbaru. Sehingga program itu diberikan pada masyarakat selaku wajib pajak.

“Sesuai intruksi Walikota sebelumnya, program ini merupakan kebijakan pro rakyat, yang memberikan keringan dalam pembayaran pajak PBB,” kata Zulharijan program ini khusu untuk tahun 2016.

Adapun besaran pajak terutang terhadap SPPT PBB-P2 tersebut katanya, kurang dari Rp. 100.000 ditetapkan 100 persen (gratis). Untuk besaran pajak terutang terhadap SPPT PBB-P2 besar dari Rp. 100 000 – Rp 500.000, ditetapkan sebesar 60 persen. Untuk besaran pajak terutang terhadap SPPT PBB-P2 besar dari Rp. 500.000 – Rp. 2.000.000 ditetapkan sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk besaran pajak terutang terhadap SPPT PBB-P2 besar dari Rp. 2.000.000 – Rp. 5.000.000 ditetapkan sebesar 40 persen. Untuk besaran pajak terutang terhadap SPPT PBB-P2 besar dari Rp. 5.000 000 dietapkan sebesar 40 persen.

“Program ini tertuan dalam Perwako Nomor 162 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2014 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terutang di Wilayah Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Lebih jauh mantan Lurah Sail terebut, menghimbau dengan adanya dispensasi ini masyarakat bisa memamfaatkan untuk pembayaran pajak. Karena program ini hanya berlaku selama tahun 2016. Sedangkan untuk pembayaran, masyarakat bisa melakukan di UPTD Dispenda Kecamatan Tenayan Raya.

“Mumpung belum jatuh tempo jita himbau masyarakat bisa mamfaatkan kesepatan dispensasi pajak PBB ini,” tutur Zulharijan. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *