Hukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Dishub Akan Derek Kendaraan  Parkir di Badan Jalan Jalur Lambat Pasar Pagi Arengka

PEKANBARU,Riauandalas.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang dalam hal ini Dishub Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan Jalur Lambat Pasar Pagi Arengka tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bambang Armanto SH , Senin (19/2) mengaku akan melakukan penertiban parkir liar di kawasan tersebut. Sebab di lokasi jalar lambat sudah jelas dilarang untuk parkir.
“Kita akan berkoordinasi dengan Satlantas dan Satpol PP untuk melakukan penertiban ini. Yang jelas jalur lambat itu di larang untuk tempat parkir kendaraan,” tegas Bambang.
Dijelaskan Bambang, pihaknya juga mengancam akan menderek sepeda motor dan mobil yang nekat parkir di badan jalan jalur lambat tersebut.
“Bisa saja nanti kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan. Tapi kalau ditilang orangnya tidak ada, terpaksa kita lakukan penderekan,” sebut Bambang.
Selain itu, pihaknya juga akan merazia jukir di kawasan tersebut. Apakah jukirnya sudah memenuhi syarat atau tidak. Misalnya, menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA), menggunakan rompi. Jika tidak, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Peringatan ini disampaikan menyusul semakin sembrawutnya kondisi jalur lambat di Pasar Pagi Arengka. Ratusan kendaraan roda dua dan empat terparkir di badan jalan jalur lambat di sekitar pasar tersebut.
Akibatnya ruas jalan tersebut menjadi sempit. Sehingga pengguna jalan pun terpaksa harus hati-hati saat melewati jalan tersebut.
Padahal lokasi tersebut sudah dipasang rambu dilarang parkir oleh Dishub. Namun tampaknya larangan tersebut tidak diindahkan oleh Jukir. Buktinya, tepat di bawah tulisan rambu dilarang parkir, terlihat puluhan kendaraan roda dua masih terpakir. Hn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *