Disduk Capil Rohil, Permudah Pengurusan Akte Kelahiran, Satu Hari Siap
Targetkan Seluruh Masyarakat Rohil 2017 Harus Rampung.
BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com –
Hal itu disampaikan oleh Basarudin ,Kadis Disduk Capil Kabupaten Rohil kepada Wartawan baru baru ini , Dimana Berdasarkan Keputusan Mendagri No 9 tahun 2016 ,sebagai Dasar Hukumnya
Di katakannya ‘’Bagi orang tua yang tidak memiliki akte Nikah tetap bisa diterbitkan akte kelahiran anak yang bersangkutan dengan syarat cukup membuat surat pernyataan yang ditanda tangaani oleh pihak keluarga’’ujarnya mempermudah pelayanan.
Lebih lanjut Basaruddin memaparkan sebanyak 228, 886 jiwa dari jumlah itu warga yang sudah mengurus akte kelahiran sebanyak 194, 969 jiwa atau 85,18 persen sedangkan sisa warga yang belum mengurus akte kelahiran sebanyak 33,917 atau 14,82 persen
‘’ jadi ditahun 2017 ini semua anak di Rohil harus mempunyai akte kelahiran yang di kemudian hari sangat berguna untuk masa depan anak anak.tandasnya.(ms)