PemerintahanPendidikanRohul

Disdikpora Rohul Sudah Layangkan Surat Edaran ke Seluruh Sekolah terkait Maraknya Pungutan‎

konvermex-rohul 2

 

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (18/8/2016) pekan lalu, sudah layangkan surat edaran ke seluruh sekolah di Rohul dari tingkat SD, SLTP hingga SLTA terkait larangan lakukan pungutan, efektifitas serta efesiensi dana.

Itu ditegaskan Plt Kepala Disdikpora Rohul, H Zulkifli M.Pd.M.Si, Senin (22/8/2016), di kantornya.

Zulkifli mengatakan, surat edaran dibuat ke seluruh sekolah dari berbagai tingkatan yang ada, itu dikarenakan banyaknya laporan, temuan dan masukan dari institusi pemeriksa keuangan dan laporan dari masyarakat, wartawan juga LSM, bahwa telah banyak terjadi pungutan terhadap siswa dan orang tua untuk berbagai kegiatan di sekolah yang terkesan memberatkan orangtua dan siswa.

“Banyaknya informasi yang kita terima dari orang tua siswa maupun masyarakat tentang pungutan liar (pungli) yang di lakukan pihak sekolah dan oknum wali kelas saat ini, membuat resah sehingga Disdikpora harus lebih cepat tanggap dalam menyelesaikan  persoalan tersebut,” terag Zulkifli.

Upaya yang dilakukan agar pungli bisa hilang, serta agar efektifitas serta efesiensi dana, salah satunya dengan cara sebarkan surat edaran larangan pungli di sekolah dan itu sudah diedarkan sejak 18 Agustus 2016 lalu ke seluruh sekolah di Rohul.

 

“Karena pungli selain memberatkan siswa dan orangtua, dengan adanya pungli membuat dunia pendidikan semakin tercoreng walaupun mengatasnamakan untuk kegiatan les tambahan belajar sore bagi siswa yang duduk di semester akhir. Itu tidak dibenarkan bahkan sangat bertentangan dengan isi yang terlampir di dalam surat edaran yang kita sebarkan,” tegas Zulkifli.

Zulkifli juga mengaku, dirinya  kemarin malam juga baru saja mendapatkan informasi, ada salahsatu sekolah di Rohul yang memanggil orang tua siswa kelas akhir dan dimintai iuran les sore. Apalagi hal itu dilakukan seorang wali kelas,dan di dalam surat undangan tersebut tidak diteken kepala UPTD atau kepala sekolah itu sudah jelas salah.

Bahkan beberapa waktu lalu, secara tegas Plt Bupati Rohul, H Sukiman menyatakan, dirinya komit melakukan pembenahan sarana-prasana pendidikan di Rohul, Berharap, Sumber Daya Manusia (SDM) di Rohul kedepannya bisa handal, apalagi selama ini banyak putra-putri Rohul yang berperan di berbagai bidang untuk Provinsi Riau,

“Kita sudah melihat, banyak anak Rohul karena SDMnya bagus di Provinsi Riau mereka di perhitungkan. Saya berharap, dengan peduli dan lakukan pembenahan SDM maka Rohul akan maju, dan anak-anak Rohul akan cerdas,” harap Sukiman.

Kemudian menurut Zulkilfi lagi, Dengan adanya surat edaran, berharap seluruh sekolah dapat mematuhinya serta menjalankan seluruh praturan dengan benar. Diungkapkannya, bila ada pihak sekolah, oknum guru, kepsek yang melanggarnya bahkan tetap melaksanakan hal demikian, maka sekolah tersebut akan diberikan sanksi administrasi.

“Selain itu, kita juga akan meminta pihak berwenang seperti BPK, Inspektorat dan lainnya agar meng audit  sekolah tersebut,” janji Zulkifli.

Kemudian, bagi sekolah yang sudah terlanjur melakukan hal demikian, agar tidak melakukannya lagi. Karena tegurannya berupa sanksi administrasi ke sekolah bersangkutan. Dimana isi surat edaran tersebut  ada sebelas poin yang harus diterapkan dan dilaksanakan pihak sekolah.

Sehingga secara tegasm dirinya menghimbau ke seluruh kepala sekolah dan guru, agar membedakankan antara siswa mampu dan kurang mampu, termasuk anak yatim. Atau mengacu kepada Kepmensos nomor 146 tahun 2013 tentang kriteria miskin atau kurang mampu, dan apabila terpaksa melakukan iuran yang dikarenakan keterbatasan jumlah guru dan keterbatasan sarana utama.

“Pungli bisa dilakukan dakibatkan ketamakan saja, ada yang tidak mau bersyukur atas apa yang telah diperoleh. Itulah penyebabnya,” ucap Zulkifli. **Alfian**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *