PekanbaruPemerintahanPolitikRiau

Dinilai Langgar Tata Tertib serta Kode Etik, Ginda Burnama dan T. Aswendi Fajri Dilaporkan 12 Anggota Dewan

PEKANBARU, Riauandalas.com-Rapat Paripurna pembahasan Ranperda tentang penetapan dokumen revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Pemko Pekanbaru tahun 2017 – 2022 terus menuai polemik dan berbuntut panjang.

Dua orang wakil dewan yakni Ginda Burnama dan T. Aswendi Fajri dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Pekanbaru oleh 12 orang anggota dewan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani kepada para awak media di ruang ketua DPRD, tampak beberapa arang anggota dewan yang menandatangani surat pengaduan juga hadir diruangan tersebut, Ju’mat (15/5)

“Ada 12 anggota dewan yang menandatangani surat yang akan disampaikan ke BK terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD kota Pekanbaru yang dilakukan oleh dua unsur pimpinan dewan tersebut ” kata Hamdani

Menurut Hamdani, karena ini laporan resmi maka ia selaku ketua DPRD merekomendasikan dengan segera ke Badan Kehormatan (BK)

Lebih lanjut Hamdani mengatakan, hal ini harus segera diperiksa oleh Badan Kehormatan dengan cepat dan seadil-adilnya dan mereka akan melakukan pengawasan proses pemeriksaan tersebut.

Liputan: af sangek