Berita utamaBisnis&Ekonomi

Dinas Perdagangan Tegaskan Holland Bakery Transparan Soal Perizinan

Kabid DisperindagPekanbaru, Riauadalas.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan  (Disperindag)Kota Pekanbaru menegaskan, dan meminta  pihak pengelola roti Holland Bakery yang ada di Kota Pekanbaru mengikuti aturan hukum tentang perdagangan tetap transparan.

“Ini persoalan cabang adonan milik roti Holland Bakery, harus melaporkan dengan jelas , ” tegas Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Mas Irba. H Sulaiman Kepada WWW.Riauandalas.com, Rabu (25/11) di ruang kerjanya.

Menurut Mas Irba, pihak roti Holland Bakery yang note bene berada di Kota Pekanbaru adalah waralaba. ” Ada aturan hukum di Peraturan Menteri yang mengatur waralaba, dan wajib aturannya. Ada penerima waralaba, dan pemberi waralaba tentang keberadaannya di Pekanbaru, ” terang Mas Irba.

Sebab, kata Mas Irba, jika hal tersebut tidak tercapai agar tidak menghindari pajak. “Batam kok dibayar. Kenapa di Pekanbaru tidak?, ” tanya Mas Irba.

Ditambahkan Mas Irba, pihak roti Holland Bakery saat ini memiliki anak cabang di seluruh  Indonesia sebanyak 30. Sehingga kata, Kota Pekanbaru termasuk salah satunya yang memiliki 13 anak induk.

“Persoalannya bukan Pendapan asli daerah. Kalau sudah banyak anak cabang itu diatur didalam waralaba.Kalau buka 13 anak induk di Pekanbaru itu namanya restoran, bukan produksi adonan. Kalau tidak ada pajak restoran itu illegal. ” Cetus Mas Irba. (Hartono Panggabean)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *