Berita utamaPemerintahanRiau

Dinas Cipta Karya Riau Tidak Bisa Jalankan program

Terbentur UU Program Infrastruktur Desa Terkendala
images (1)

Pekanbaru,Riauandalas.com– Tahun 2016 ini Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air memiliki program Pembangunan Infrastruktur Desa yang sudah dimasukkan dalam APBD murni tahun 2016. Namun kegiatan itu tidak bisa dijalankan akibat berbenturan dengan UU nomor 23 tahun 2014 terkait kewenangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ciptada Riau, Dwi Agus Sumarno. Dikatakanya, jika program itu menunggu perubahan dalam kewenangan.

“Jadi Program itu berbenturan dengan kewenangan, karena di Desa itu sudah ada Kadesnya yang memiliki anggaran dana desa. Kegiatan ini jadinya berbenturan kewenangan,”ujar Kadis Dwi.

Dwi mengatakan, jika program ini untuk sementara dihentikan seampai dengan APBD Perubahan mendatang untuk dirasionalisasikan dengan program baru yang saat ini sudah disusun oleh Cipta Karya.

“Akan dirasionalisasikan di Perubahan nanti, yang sebelumnya untuk Infrastruktur Desa diubah menjadi pembangunan Desa strategis,” katanya.

Dijelaskanya, Desa startegis yang dimaksud adalah pembangunan kawasan Desa tertentu dengan bersinergi dengan sejumlah Satker yang bersangkutan dalam kawasan tertentu. Misalnya pembangunan kawasan kawasan Cepat Tumbuh, kawasan Pariwisata, Kampung Nelayan, dan kawasan lainnya.

“Kalau infrastruktur Desa sebelumnya itu kan secara parsial, tapi kalau untuk pengalihan nantinya hanya untuk kawasan desa tertentu dengan membangun kawasan itu,” katanya.

Untuk Kedepannya tambah Dwi, kegaiatan itu juga akan dikhususkan bagi pembangunan kawasan kumuh dan pembangunan kawasan lainnya. “Kalau yang sudah diprogramkan itu kan, hanya secara keseluruhan seluruh desa, tempel kekuarangan di Desa sana dan sini, jadi kurang tepat sasaran juga,”jelasnya.
Disinggung terkait kegiatan itu bisa disahkan dan masuk dalam APBD murni tahun 2016. Padahal akan berbenturan dengan kewenangan pembangunan desa dan anggaran dana desa, Kata Dwi, kegiatan itu sudah ada dan disusun oleh Kadis sebelumnya, dan pada saat pengesahan di DPRD belum diundangkan UU nomor 23 tahun 2014 sehingga disahkan oleh DPRD.

“UU nomor 23 tahun 2014 itu sudah mulai dijalankan pada awal tahun 2016 ini, jadi dengan kondisi inilah kegiatan itu distop dulu. Karena kalau tetap dijalankan tentu akan ada konsekwensi hukumnya, dan sama saja saya yang melawan hukum,” tutur Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *