Hukum&KriminalRohul

Dilaporkan Istri “Cabuli Anak Tirinya,‎ SU Digelandang  Ke Polsek Tambusai‎


ROKAN HULU, Riauandalas.com ‎- Sungguh malang Nasib DP gadis belia ini menjadi korban nafsu birahi dari seorang ‎ayah tiri yang seharusnya melindungi, mengasuh dan menjaganya, akibat perlakuan tak senonoh itu akhirnya pria yang berdomisili di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial SU, itupun diringkus polisi pada hari ‎Kamis (18/10/2018) pukul 07.00 Wib.

SU, berprofesi sebagai petani berusia 42 tahun, ditangkap setelah sang istri berinisial TT (29) melaporkannya ke Polsek Tambusai, dengan tuduhan suaminya sudah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial DP
Sesuai laporan nomor: LP/ 148/ X/ 2018/ Riau/ Res Rohul/ Sek Tambusai tanggal 18 Oktober 2018, dugaan pencabuli dialami Melati terjadi di rumah mereka di Desa Suka Maju pada Rabu sore (17/10/2018) sekitar pukul‎16.00 Wib.

Setelah dapatkan laporan dari TT,‎ Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 07.00 Wib, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos perintahkan Kanit Reskrim lakukan penyelidikan.

Kapolres Rohul AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH menjelaskan Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pengecekan visum et repertum terhadap DP (korban), didapatkan bukti cukup dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SU,‎” ungkapnya.‎

Lebih lanjut Ipda Nanang menuturkan, SU ditangkap oleh anggota Polsek Tambusai tanpa adanya perlawanan di rumahnya di Desa Suka Maju‎.,‎Kemudian, SU dibawa ke Mapolsek Tambusai guna diproses sesuai dgn hukum,” sebut Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.***‎( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *