Hukum&KriminalRohil

Diduga Transaksi Narkoba Ditangkap Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang,Ditemukan Juga Senjata Api Rakitan Dan Peluru.

2016-11-24_21-10-49
BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas. com – Sebanyak tiga orang diduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis shabu shabu jadi target petugas kepolisian yang didapat informasi dari masyarakat terpercaya akan ada melakukan transaksi barang haram itu satu orang melarikan diri dua orangnya berhasilditangkap Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Diketahui nama dua tersangka yang telah diamankan petugas kepolisian yakni, Kardonal Naro(28)Wiraswasta, Alamat Jalan Burhan Kepenghuluan Bantaian Hulu Kecamatan Batu Hampar Kabupaten  Rokan Hilir.kemudian Amina perempuan(27)ibu rumah tangga (IRT), alamat Jalan Lintas Bantaian Rt.003 / Rw.002 KelurahanBantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.sedangkan Zulfan Efendi(DPO)laki laki(35)wiraswa
sta, alamat Jalan Lintas Bantaian Rt.003 / Rw.002 Kelurahan Bataian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.mereka ditangkap berdàsarkan Laporan Polisi Nomor  : LP/10 /A / XI / 2016 / Polres Rohil / Sek Rimba Melintang.

Data dirangkum Riau Andalas Com Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,membenarkan bahwa barang bukti(BB) diamankan dari tangan tersangka sebagai berikut:

1. 5 paket plastik klip bening ukuran sedang yg didalamnya terdapat butiran-butiran cristal putih diduga Sabu-sabu yang berada dalam kaleng semir sepatu merk kiwi.

2. 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran-butiran cristal putih diduga sabu-sabu.

3. Uang tunai senilai Rp. 415.000,- ( empat ratus lima belas ribu rupiah ).

4. 1.unit timbangan digital merk Camry.

5. 1.Unit HP warna hitam merk Ichery.

6. 3 buah buku kecil catatan penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

7. 1 buah Hekter.
8. 1 buah gunting.
9. 4 buah mancis.
10. 2 buah mancis berbentuk senjata api mainan.
11. 1 pucuk senjata api rakitan beserta 1 butir peluru.

12. 2 lembar plastik klip bening ukuran besar.

13. 12 lembar pelastik klip bening ukuran sedang.

14. 45 lembar plastik klip  bening ukuran kecil.

15. 2 buah sendok pencongkel yang terbuat dari pipet.

16. 1 buah sendok pencongkel yang terbuat dari kertas.
17. 3 buah pipet.
18. 1 buah jarum.
19. 1 pucuk senapan angin.
20. 1 unit sepeda motor merk Tulsan warna merah tanpa nopol.
21. 1 bilah badik/pisau beserta sarung.
22. 1 set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik kecil.

“Tempat kejadian perkara(TKP)
nya adalah di Jalan.Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Leng
gadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang,selanjutnya ke Rum
ah saudari Amina Jalan  Lintas Bantaian Rt.003 / Rw.002 Kelu
rahan Bantaian  Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hili
r.”kata pangeran kepada Riau Andalas. com kamis(24/11/2016).

Pangeran menjelaskan,Kronologis penangkapan terhadap tersangka tersebut Pada Hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira pukul 19.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Lengg
adai Hilir Kecamatan Rimba Melintang akan terjadi transaksi narkoba, berdasarkan informasi tersebut maka kapolsek Rimba Melintang IPDA Boy Setiawan S.AP langsung memeritahkan Kanit Reskrim  Brigadir Hanipah beserta anggota melakukan lidik.

“setelah dilakukan lidik  setibanya di(TKP)dilakukan penangk
apan terhadap saudara Kardonal Naro yang pada saat itu akan melakukan transaksi dengan saudara TONI (melarikan diri), dari tangan saudara Kardonal Naro di temukan 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran cristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu yang di dapat dari Saudari Amina dan Saudara Zulfan Efendi.”katanya.

Kemudian Sekira pukul 19.15 wib, dijelaskan pangeran,telah Dilakukan pengembangan yang Dipimpin oleh Kapolsek Rimba Melintang IPDA Boy Setiawan S.AP,dan dilakukan penangkapan terhadap saudari Amina di Rumahnya  bertempat diJalan Lintas Bantaian Rt.003 / Rw.002 Kelurahan Bantaian Kecamtan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.

“Berselang kejadian tersebut, pada saat akan di lakukan penangkapan terhadap  saudara Zulfan Efendi(DPO
/suami dari saudari Amina )berhasil melarikan diri, kemudian di lakukan penggeledahan di rumah saudari Amina yang disaksikan oleh Ketua RT.003 Ibu Fatmawati, dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti seperti di atas tersebut, Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti(BB) di Bawa ke Mako Polsek Rimba Melintang Guna Pengusutan Lebih Lanjut.”Tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *