Hukum&KriminalRohil

Diduga Transaksi Narkoba Ditangkap Team Polsek Bangko Pusako.

BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas com – Dua pria diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu shabu berhasil terungkap ketika ditangkap Jajaran Polsek Bangko Pusako jumat (30/12/2016)sekira pukul 16,30 Wib.

Ditangkapnya kedua tersangka ini diantaranya,HERIANTO Alias HERI TEKEL Bin JUMIRIN, (31)Pengangguran Jalan gang Asahan Kepenghuluan Bangko Sempurna,Kecamatan Bangko Pusako.

Selanjutnya,WAGIANTO,(24) Pengangguran Jalan Pini Sepuh Dusun SIDOMULYO RT 011 RW 004 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir.

Barang Bukti(BB)yang disita dari kedua tersangka ini adalah,Uang sejumlah Rp.180.000,1(satu) buah handphone merk SAMSUNG model lipat warna hitam,1(satu)Buah Handphone merk Samsung Duos warna Hitam dan 1(satu)bungkus rokok sempurna,
1(satu)unit Sepeda Motor merk SUZUKI SATRIA FU tanpa nopol warna Pink Ungu.1(satu)buah mainan Kunci warna merah hingga 1(satu)buah plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu.

Informasi itu,dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,bahwa tempat kejadian perkara(TKP) penangkapan kedua tersangka tersebut bertempat di Jalan Lintas Riau – Sumut tepatnya gang Asahan Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Saksi,adalah SRI HIDAYAT BIN BONIMAN(19)Pengangguran, warga Jalan Lintas Riau – Sumut Km 22 Balam Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako,dengan Dasar : No.Pol : LP/97/XII/2016/RIAU/ RES ROHIL/SEK BANGKO PUSAKO.

Pangeran menjelaskan, Kronologis penangkapan terhadap tersangka tersebut Pada hari Jumat sekira pukul 16.00 wib setelah diperoleh informasi yang dapat dipercaya bahwa akan dilakukan transaksi shabu shabu di Jalan Lintas Riau – Sumut gang Asahan Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako.

“Mendengar informasi tersebut kemudian team opsnal polsek Bangko Pusako langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka yang hendak melakukan transaksi Pada pukul 16.30 wib,sejurus itu
telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti(BB)dari dalam mainan kunci sepeda motor Suzuki Satria FU,selanjutnya rersangka dan Barang Bukti(BB) diamankan di Polsek Bangko Pusako guna penyidikan lebih lanjut,”paparnya sabtu (31/12/2016).(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *