Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPelalawan

Diduga Telah Terjadi Perbudakan Di Perusahaan Milik Malaysia (PT. SBP)

PELALAWAN,Riauandalas.com – Perbudakan sudah dikenal di Indonesia pada masa kolonial, Dalam rentang sejarah Indonesia, perbudakan bahkan pernah menjadi sistem kerja yang absah, perusahaan kelapa sawit lainnya tentu saja membantah tudingan itu.

Mereka mengklaim telah menaati peraturan (Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Perlindungan Anak) dan standar industri (RSPO dan ISPO) yang menentang perbudakan.

Bagai nasib dengan karyawan yang berprofesi sebagai pemanen sawit disalah satu perusahaan asal Negeri jiran (PT. SBP) tersebut telah menelantarkan karyawan nya yang sedang terkulai lemas di Rumah sakit umum RSUD Selasih kabupaten pelalawan Riau.

Ades dengan panggilan Dedek , 27 tahun yang telah bekerja selama 2 tahun di perusahaan PT. SPB sebagai karyawan pemanen buah kelapa sawit yang diketahui mengalami sakit parah luka infeksi karena kecelakaan kerja beberapa minggu yang lalu yang saat sekarang telah terbaring lemah di Rumah Sakit Selasih.

Korban kitika dijumpai Awak Media Riauandalas.com diruang perawatan RS selasih mengaku, biaya saya berobat di Rumah Sakit ini dengan biaya sendiri, perusahaan PT. SBP tidak mau mengakui saya sebagai karyawannya pada hal saya sudah bekerja selama 2 Tahun sebagai buruh panen apa lagi untunk biaya perobatan” ujarnya dengan nada sedih.

Humas TL Batubara saat di Komfirmasi Awak Media menyebutkan, yang bersangkutan memang benar sudah berada di RSUD selasih, namun dia bukan lah karyawan PT. SBP dan tidak tanggung jawab Perusahaan melainkan tanggung jawab oleh SPK nya yaitu muzakir.

Diduga kuat PT. SBP telah mengangkangi dan melanggar, UU NO. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU NO 40 Tahun 2004 Tentang sistem Sosial Nasional dan UU NO 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

Seharusnya Perusaan PT. SBP mepekerjakan karyawan sebagai buruh panen sesuai UU Ketenagakerjaan dan memberi gaji sesuai UNSP (Upah Minimum Sektor Perkebunan), mendaptarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan mendaptar ke Dinas Ketenagakerjaan. (gom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *