Hukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Diduga SKGR Bodong, Lurah Palas Tidak Hadiri Mediasi Sengketa Tanah Warga

PEKANBARU, Riauandalas.com– Surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang bernomor register 403 yang diduga palsu di kecamatan Rumbai Pekanbaru yang dasar penerbitannya disebut oleh Sekretaris lurah Palas, Rizwan adalah cacat administrasi hingga kini melahirkan Polemik antar warga.

Polemik antar warga pun terus berlanjut atas permasalahan sebidang tanah di kelurahan Palas, karena sejak tahun 2002 saat tanah milik Darwin Sibarani itu diserobot oleh sekelompok orang, ternyata hingga kini pihak kelurahan dan kecamatan Rumbai tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bahkan berbagai Mediasi di agendakan oleh pihak kelurahan, namun anehnya Lurah dan pejabat kelurahan yang berkepentingan tidak dapat hadir, akibatnya Mediasi pun terus berakhir tampa ada solusi.

Sehubungan dengan kenyataan tersebut, pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan SKGR yang diduga palsu itu, yaitu Darwin Sibarani pun mencoba menempuh berbagai upaya, termasuk jalur hukum, Namun akhirnya tidak menuai penyelesaian yang berarti, bahkan Darwin Sibarani sebagai pihak pemilik tanah sejak tahun 1989 itu menyebut kepada awak Media bahwa Lurah Palas terkesan menghindari dan tidak Ada niat untuk menyelesaikan.

Mendapat informasi yang terindikasi adanya dugaan kejanggalan terkait SKGR dengan nomor register 403 tersebut, ditambah dengan ketidak hadiran Lurah Palas dan beberapa RT dan RW serta pihak penjual dalam proses Mediasi para pihak bersengketa, akhirnya sejumlah awak media konfirmasi kepada Plt. Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi atas sikap pejabat tertinggi Pemko Pekanbaru itu terhadap Sikap Lurah Palas, Asman yang dinilai tidak perduli dengan warga yang bermasalah khususnya antara Darwin Sibarani dan lawan – lawannya disaat proses Mediasi, kepada awak media dikatakan, bahwa ia akan melakukan kroscek dan akan memanggil camat Rumbai maupun lurah Palas.

“Trimakasih telah melaporkan hal ini kepada saya, nantk saya akan panggil camat Rumbai dan lurah Palas, untuk melakukan kroscek terkait adanya surat yang diduga palsu itu, dan soal sikap pemerintah atas tidak akomodatif nya Lurah Palas, siapapun pasti tidak setuju seperti itu. Seharusnya lurah itu selalu sedia memberikan layanan kepada masyarakat, apapun masalahnya, “ujarnya.

Menurutnya di kecamatan rumbai bahkan telah tersedia teknologi aplikasi pemetaan tanah warga, yang disebutkan alat itu dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemetaan tanah warga agar terhindar dari sengketa tanah.

“Ini memang belum kami terima laporannya, baru kali ada info terkait permasalahan ini. Namun trimakasih tas laporan dari rekan media ini,  karena sebenarnya atas perintah pak Walikota, di kecamatan Rumbai itu sudah ada alat teknologi yang dapat memetakan tanah warga, dan selain itu di wilayah itu kan ada orang tua yang mengetahui soal batas-batas tanah warga, jadi ini tidak boleh terjadi, “Katanya.

Menurutnya terkait adanya dugaan SKGR Palsu di kelurahan Palas yang dimiliki warga Plt. Walikota Pekanbaru ini berjanji akan segera melakukan kroscek dan memanggil camat Rumbai dan Lurah Palas.

,”Baiklah, saya akan segera panggil camat dan lurah itu untuk kroscek kebenaran informasi ini, “Katanya.(okeline/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *