Berita utamaHukum&KriminalRohil

Diduga Puncaknya Kucing Makan Ikan, Suami Tega Aniaya Istri Di Bagan Sinembah Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com — HS alias Dani (25) Diamankan Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir karena diduga melakukan penganiayaan Istrinya hingga mengalami luka memar dan lebam, Senin 25 Januari 2021, Sekira Pukul 20,00 Wib Kemaren.

Pengamanan tersangka HS yang dilakukan oleh Petugas Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah adalah ditempat kediamannya yang terletak di Jalan BTN RT. 003 RW. 002 Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau.

HS diamankan Petugas lantaran atas laporan istrinya sendiri bernama Fadhilah (22) berdasar kan laporan nomor polisi LP/11/I/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 25 Januari 2021.

Berdasarkan Data Dirangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi mengatakan memang benar adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.

Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal Senin 25 Januari 2021, sekira pukul 07.00 Wib, dimana Pelapor (istri) membangunkan Terlapor (suami) dan permisi untuk mengisi minyak bensin sepeda motornya. Namun Setelah selesai dan sampai dirumah, pelapor melihat ikan yang mau dijual sudah dimakan kucing kemudian pelapor marah membangunkan Terlapor mengatakan dengan kenapa ikan dimakan kucing dengan nada marah, kemudian pelapor mengajak terlapor untuk berjualan keliling dan Terlapor tidak mau, selanjutnya pelapor langsung keluar mengambil keranjang dan karet ban diteras depan rumah.

“Kemudian tiba-tiba datang Terlapor langsung mengambil karet ban dari tangan pelapor,  Terlapor langsung menarik karet ban dan langsung menembakkan kearah punggung pelapor sebanyak 1 kali selanjutnya terlapor menarik karet ban lagi dan menembakkan kearah bagian wajah pelapor sebanyak 1 kali sehingga pelapor mengalami luka memar dan luka lebam,”kata Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH Rabu 27 Januari 2021.

Setelah kejadian tersebut Selanjutnya pelapor berlari sambil menangis menuju rumah saksi bernama Lina yang tidak jauh dari rumah terlapor, setelah sampai pelapor meminta tolong kepada saksi untuk diantarkan kerumah orangtua pelapor, namun sesampai dirumah orang tuanya pelapor bersama saksi Lina langsung pulang.

“kemudian pelapor memberitahukan kejadian KDRT itu kepada orang tua pelapor, selanjutnya pelapor bersama orang tuanya pergi kekantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian KDRT tersebut”Ungkap AKP Juliandi SH.

Kata Juliandi lagi, Pada hari Senin  25 Januari 2021, sekira pukul .20.00 wib  Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tentang keberadaan Terlapor yang sedang berada didalam rumah Terlapor berada di Jalan BTN RT.003 / RW.002 Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah. selanjutnya Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah dan Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim opsnal untuk cek TKP.

“Kemudian Tim Opsnal menuju TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan, setelah sampai Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Terlapor didalam rumah Terlapor. selanjutnya Tim opsnal membawa Terlapor dan barang bukti (BB) berupa 1 utas tali karet ban kekantor Polsek Bagan Sinembah, guna pengusutan lebih lanjut”,Pungkasnya.(Said)***