Berita utamaDumaiHukum&Kriminal

Diduga Mengedarkan Narkotika Warga Jalan Merdeka Dibekuk di Dalam Kamar Kos

DUMAI,RIAUANDALAS – Tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering, pada Minggu (16/8) kemarin.

Petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu tersebut 30,2 gram sabu-sabu dari tangan pelaku berinisial A warga Jalan Merdeka, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Pelaku diamankan disebuah tempat kos.

Menurut keterangan pelaku kepada pihak Polsek Dumai Timur, sabu-sabu tersebut didapatkan dari salah seorang temannya berinisial D warga Rupat, yang baru dikenal pelaku tiga bulan. Pelaku disuruh D untuk mengantarkan sabu-sabu ke konsumen yang telah membeli kepada D.

Modus penjualan kedua pelaku, barang narkotika sabu-sabu itu diletakkan disebuah papan jalan oleh pelaku D di Jalan Arifin Ahmad. Selanjutnya pelaku D menelfon pelaku A untuk mengambil sabu-sabu tersebut yang rencananya akan diantarkan di depan Kantor Pos.

Diketahui, pelaku telah dua kali melakukan transaksi penjualan tersebut. Transaksi pertama dilakukan pelaku bersama D pada tanggal 9 Agustus lalu, dan kedua kali pada Jum’at 14 Agustus kemarin, namun naas yang kedua kalinya pelaku berhasil dibekuk pada tanggal 16 Agustus.

“Narkotika jenis sabu-sabu itu sudah dua hari bersama saya, saat hendak diantarkan sesuai tempat yang dijanjikan namun tidak ada yang jemput. Sehingga sabu-sabu itu saya simpan,” ujarnya.

Masih keterangan pelaku, sebelum mengantarkan sabu-sabu tersebut pelaku D telah memberikan 7,3 gram sabu-sabu sebagai upah dari hasil penjualan kepada pelaku A pada tanggal 14 Agustus lalu, sedangkan yang akan dijual sebesar 22,72 gram dengan total keseluruhan 30,2 gram sabu-sabu.

“Saat disuruh mengambil narkotika itu melalui vhia telfon saja oleh pelaku D,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kapolsek Dumai Timur Kompol Bayu Wichaksono melalui Kanit Iptu Al Amran menyebutkan, selain mengamankan sabu-sabu seberat 30,2 gram kita juga mengamankan ganja kering seberat 10 gram dari pelaku A.

Menurut keterangan pelaku A, daun ganja kering itu didapatkan dari pelaku I saat bertemu di salah satu pasar. Ganja tersebut diberikan kepada pelaku A sebagai contoh untuk nantinya akan di jual kepada konsumen.

“Jadi jika ada yang mau membeli pelaku A akan menghubungi pelaku I,” ujar kanit.

Pelaku A terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal II4 dan pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika, minimal 5 tahun kurungan penjara.

“Barang bukti yang kita amakan sabu-sabu seberat lebih kurang 30 gram dan daun ganja kering lebih kurang 10 gram, beserta timbangan dan dan alat penghisap sabu-sabu,” pungkas Kanit. (*CP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *