Hukum&KriminalRohil

Diduga Melakukan Peredaran Uang Palsu Pria Ini Ditangkap Polisi

2016-08-31_01.54.14
BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-Tersangka diduga melakukan peredaran uang palsu ditangkap polisi ketika itu saudara Sahrul Ritonga datang melaporkan kejadian itu KeKapolsek Rimba Melintang.
tersangka dilaporkan pada hari senin 29 Agustus 2016,sekira pukul 16,30 Wib,berdasarkan Laporan Polisi : No.Pol/08/XI/2016/Resk Rohil/Sek Rimba Melintang.lantaran adanya peredaran uang palsu di warung kopi saudara Sutrisno bertempat di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya,Kecamatan Rimba Melintang,
Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Tersangkanya adalah bernama Bambang Sarwono Alias Bembeng Bin Tukul, (45) berasal dari Jalan Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang
.”Dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH.
melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery SH.kepada Riau Andalas Com,selasa 30 Agustus 2016 malam.

Dijelaskannya, bahwa peristiwa tersebut diketahui juga oleh Saksi-Saksi,yakni,Daud, (38)alamat Seremban Jaya Rt. 001 / Rw. 001 Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang.dan Imam Pasaribu, (35) alamat Rimba Tapsel Rt. 005 / Rw. 002 Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang.

“Barang Bukti (BB)yang diaman dari tersangka adalah Diduga Uang Palsu Pecahan 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 17 lembar dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.”terang pangeran.

Pangeran mengatakan,Kronologis Kejadian bermula Pada hari Minggu 28 Agustus 2016 sekira pkl 15.30 wib,pada saat itu terlapor/Bambang  membayar hutangnya kepada Pelapor sebanyak Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) yang mana uang tersebut di pimjam oleh terlapor kepada pelapor (Rp. 500.000),dari ke empat teman pelapor yaitu An. Rusidi Rambe ( Rp. 300.000,-), An. Ambran Sitompul (Rp. 300.000,-), An. Setu (Rp. 200.000,-) An. Imam Pasaribu (Rp. 600.000,-).selain itu sambung pangeran,uang tersebut dipinjam oleh terlapor pada pelapor  hari Jumat 27 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 wib,setelah pelapor mendapatkan uang  yang dibayar oleh terlapor kepada pelapor.

“Dalam hal ini maka pelapor membagikan uang tersebut kepada ke empat teman pelapor lainnya. kemudian pada saat teman pelapor An. SETU membayarkan hutangnya kepada Saudara BUANG,dan saudara BUANG  mengatakan bahwa uang tersebut adalah palsu,setelah saudara Setu menyadari bahwa uang tersebut merupakan palsu maka saudara Setu menyampaikan kepada pelapor dan teman lainnya dengan hal kejadian tersebut.”tuturnya.

Menurut pangeran,karena korban merasa dirugikan,lantas  pelapor bersama teman lainnya  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.disebabkan akibatnya atas adanya laporan tersebut,lalu  kemudian aparat kepolisian Rimba Melintang bergerak dengan cepat untuk di lakukan  lidik ke lapangan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Rimba Melintang yang mengikut adalah sertakan kanit Reskrim, Kanit Intel dan empat personil lainya.berselang kemudian pada pukul 19.30 wib, di temukan terlapor di rumah pak denya An. Gimin di Jalan Lintas Ujung Tanjung Bagan Siapiapi Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.lalu di bawa ke Mapolsek Rimba Melintang.setelah di lakukan introgasi kepada terlapor (Bambang) ternyata terlapor tidak mengakui perbuatanya.namun dalam hal ini penyidik kapolsek Rimba Melintang tetap saja berkeyakinan bahwa terlapor adalah pelaku pengedar diduga uang palsu tersebut karena (bukti permulaan yang sah menurut undang undang), yaitu,bukti segi tiga adanya saksi, dan adanya tersangka hingga adanya barang bukti.

“saat ini terlapor beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Rimba Melintang guna untuk penyedikan lebih lanjut.
“Tandasnya***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *