Hukum&KriminalRohul

Diduga KORUPSI Dana Silpa Oknum Kades Kepayang-Rohul Dijebloskan Ketrali Besi

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Pihak Polres Rokan Hulu (Rohul), tetapkan Kepala Desa (Kades) Kepayang, Anten, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) di APBDes Kepayang tahun anggaran 2015.

 

Ditegaskan ‎Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, penetapan Kades Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu sebagai tersangka, setelah penyidik lakukan penyelidikan sejak April 2017, penyidikan dan gelar perkara.

 

Kades Kepayang Anten, diduga sudah menggunakan dana Silpa dari APBDes 2015 untuk kepentingan pribadinya. Modusnya, Kades Kepayang menarik‎dana Silpa 18 kali dengan memalsukan tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang saat itu dijabat Suheri.

 

“Tandatangan Bendahara Desa dipalsukan, sehingga total kerugian negara capai Rp 556.650.000, hingga kini belum ada itikad baik  tersangka untuk mengembalikannya,” jelas ungkap AKBP Yusup Rahmanto,‎ saat ekspose di Mapolres Rohul, didampingi K‎asat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto SIK, Kamis (14/9/2017).

 

Kades Kepayang ke penyidik mengakui, uang tersebut digunakannya untuk bisnis batubara. Dirinya juga mengaku, tertipu‎. Namun, tidak dijelaskannya tertipu ke siapa bahkan dirinya tidak bisa menjelaskan. Lalu diakuinya, sebgian uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” kata AKBP Yusup.

 

Akibat perbuatan tersangka, Kapolres AKBP Yusup menyatakan, Kades Kepayang Anten, terancam dijerat Pasal 2, 3, 8, 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

K‎asat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto juga menambahkan, terkait pencairan dana di Bank Riau Kepri, Anten diduga sudah memalsukan tandatangan mantan Bendahara Desa Kepayang Suheri di cek saat pencairan.

 

Tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang diduga dipalsukan Anten, dan itu juga sudah diuji keasliannya oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul ke Laboratorium Forensik Medan.

 

Kasat Reskim AKP M. Wirawan mengatakan Rabu (13/9/2017) kemarin, tersangka Anten diperiksa. Kemudian Kamis ini, Kades Kepayang sudah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.

 

Dugaan korupsi dana Silpa APBDes Kepayang 2015 berawal laporan masyarakat. Pada April 2017, Penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul mulai lakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Dimana, 18 penarikan dana Silpa APBDes 2015 dilakukan tersangka Anten bervariasi, mulai Rp10 juta sampai Rp20 juta.

 

“Pengakuan tersangka seperti itu, dan mengaku dirinya kena tipu seorang berinisial S yang mengajaknya bisnis batubara,” ungkap Kasat Reksim lagi.

 

Selain menahan tersangka, Kasat AKP M. Wirawan mengaku, kini penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 Perdes Kepayang tentang perubahan APBDes Kepayang tahun 2015 dan 2016, 2 laporan realisasi ABPDes Kepayang tahun 2015 dan 2016‎.

 

Selain itu, juga disita 2 buku kas umum Desa Kepayang tahun 2015 dan 2016, 2 bundel surat pertanggung-jawaban (‎SPj) tahun 2015 dan 2016, 2 bundel berita acara persetujuan APBDes tahun 2015 dan 2016.

 

Kemudian, 18 lembar foto copy cek Bank Riau Kepri Desa Kepayang tahun 2015 dan 2016, serta 2 Perdes Kepayang tentang APBDesa Kepayang tahun 2015 dan 2016.‎***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *