Berita utamaHukum&KriminalKampar

Diduga Dishub Kampar Melakukan Pungli kepada supir

IMG20151122172839[1]                                                                                                                              Oknum Dishub Kampar sedang melakukan pungli

KamparRiauandalas.com Berdasarkan keterangan wargaDesa Suka Ramai terminal Suram  Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar belum mampu meningkatkan PAD dari sector terminal. PAD yang dihasilkan dari sector retribusi terminal tahun 2013 hingga sekarang 2015 di kwatirkan dana retribusi salah gunakan dan di Pasar Suram ini sebenarnya pihak dishub telah menyalahi atura Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir jelas warga saat Riauandalas melintas dan memperhatikan oknum Dishub yang sedang asik pungli. Minggu 22 November 2015
Sementara warga yang sedang bersama sama beberapa wartawan yang memergoki pihak dishub melakukan pungli menjelaskan “terkadang setiap minggu pihak dishub Kampar selalu datang ambil setoran ke pos itu menurut pengakuan pelaksana pungli di pos itu warga sembari menunjuk pos dishub,dalam satu hari 12 jam mereka stor sebesar 300.000 dan nanti malam 12 jam kemudian mereka stor lagi sebesar 300.000,00 sehingga jika di jumlahkan dalam 24 Jam mereka stor sebesar 600.000.00 dalam hal retribusi pihak dishub selalu mengutamakan /memikirkan Bank saku yang saat ini sedang genting jelas warga sembari menertawai prilaku pihak oknum dishub itu.
Di jelaskan dalam perda tentang parkir – retribusi no. 12 tahun 2006 di tepi jalan umum dan tempat khusus parker
Bahwa dengan meningkatnya kendaraan bermotor yang memasuki wilayah Kabupaten Kampar yang dikarenakan semakin meningkatnya pembangunan, dipandang perlu melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No. 14 Tahun 199 .
Berdasarkan Hukum dan Peraturan daerah diatas bukan pada saat mobil melintas retribusi di pungut dalam Kepmenkeu Nomor 11/PMK.07 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kampar Nomor 25 Tahunn2009DalamPeraturanDaerah inidiaturtentang :
KetentuanUmumRetribusiJasaUmum ,WajibRetribusiJasaUmum,WilayahPemungutanSaatRetribusi Terutang,PemungutanRetribusi JasaUmum Kadaluwarsa PenagihanTataCaraPengurangandan Pembebasan RetribusiPembukuan,pemeriksaanPeninjauanKembaliTarifRetribusiJasaUmum,InsentifPemungutan PenyidikanKetentuanPidana.
Berdasarkan Undang-undang dan peraturan masarakat suram pada umum nya para sopir meminta pada aparat pemerintah untuk dapat menindak tegas para pelaku pungli agar tercapai keamanan dan kenyamanan berlalulintas . M.hsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *