AndalasHukum&KriminalPadang

Diduga CV. Karya Mandiri Menjual Dokumen Kayu Kepada Sawmil Di Sumatera Barat.

SUMBAR,Riauandalas.com – Diduga CV. Karya Mandiri yang beralamat di Jl.Durian Simpai Kenagarian IV Koto Nan di Bawah Kecamatan IX Koto, kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera barat telah menjual belikan Dokumen kayu, Rabu ( 6/2/2019 )

Diduga Dokumen kayu tersebut dijual kepada sawmel – sawmel yang ada di seluruh Provinsi sumatera barat dengan modus kayu di langsir dari sawmel – sawmel ke Pabrik CV. Karya Mandiri lalu di ambil foto mobil tersebut dan di beri dokumen untuk modus ngelabui aparat penegak hukum agar seolah-olah kayu tersebut benar hasil produksi dari pabriknya sendiri, ” Ungkap Aidil Fitri. SH

” Modus selanjutnya sampai di daerah simpang sawmel Perbatasan Kabupaten Bungo dan Tebo pelaku menukar ( Ganti Dokumen) Dokumen CV.Karya Mandiri dengan Dokumen SMS yang beralamat di bungo, ” Jelas Afriansyah, Salah satu Anggota Investigasi LPI Tipikor RI.

Fakta temuan hasil Investigasi LPI TIPIKOR RI:
1. laporan kapasitas produksi CV.Karya Mandiri 6.000 kubik/tahun kepada Negara, faktanya transaksi jual beli Dokumen yg dilakukan CV.Karya Mandiri 8.000 kubik/Minggu. Berdasarkan hal tersebut diduga CV.Karya Mandiri telah menggelapkan pajak.

2. CV.Karya Mandiri di duga menampung kayu yg bahan bakunya tidak memiliki izin KR (kayu rakyat) atau di luar lokasi izin KR.

3. CV.Karya Mandiri memperjual belikan Dokumen padahal hal tersebut tidak di benarkan oleh peraturan yang ada, “Jelas Aidil Fitri. SH yang juga Ketua Umum LPI Tipikor RI. ( fendi / biro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *